TINJAUAN HUKUM PERIKATAN TERHADAP PRAKTIK DIGITAL SHAMING DALAM PENAGIHAN UTANG DI INDONESIA
Kata Kunci:
Hukum Perikatan, Digital Shaming, Utang Piutang, Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum, KUHPerdataAbstrak
Maraknya praktik digital shaming dalam penagihan utang di Indonesia menjadi fenomena yang semakin mengkhawatirkan seiring dengan perkembangan teknologi dan penggunaan media sosial sebagai sarana penagihan. Praktik ini berupa penyebaran identitas debitur, penghinaan publik, serta upaya mempermalukan di media sosial dengan tujuan menekan debitur agar melunasi kewajibannya. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis praktik digital shaming dalam penagihan utang serta meninjau kedudukannya dalam perspektif hukum perikatan Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan utang-piutang merupakan perikatan yang diatur dalam Buku III KUHPerdata, di mana wanprestasi debitur tidak memberikan hak kepada kreditur untuk bertindak sewenang-wenang. Digital shaming dalam penagihan utang tidak dapat dibenarkan dalam hukum perikatan karena melanggar asas kepatutan dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1337 KUHPerdata serta melanggar syarat sah perjanjian mengenai “sebab yang halal” dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Praktik tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, karena memenuhi unsur pelanggaran terhadap hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku, serta menimbulkan kerugian bagi debitur. Selain itu, digital shaming juga berpotensi melanggar ketentuan pidana dalam KUHP (Pasal 310 dan 315) serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (Pasal 27A dan 27B UU No. 1 Tahun 2024). Penagihan utang yang sah harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku, seperti somasi, mediasi, atau gugatan perdata di pengadilan. Artikel ini merekomendasikan perlunya penegakan hukum terhadap praktik digital shaming, edukasi masyarakat mengenai tata cara penagihan utang yang sesuai hukum, serta penguatan regulasi terkait penagihan utang berbasis digital.
The increasing prevalence of digital shaming practices in debt collection in Indonesia has become a growing concern alongside technological advancements and the use of social media as a means of debt recovery. These practices involve the dissemination of debtors' identities, public humiliation, and efforts to shame debtors on social media platforms with the aim of pressuring them to settle their obligations. This article aims to analyze digital shaming practices in debt collection and examine their position within the perspective of Indonesian contract law. This research employs a normative juridical method with statutory and conceptual approaches through literature review. The findings indicate that the debtor-creditor relationship constitutes a legal obligation (perikatan) governed by Book III of the Indonesian Civil Code (KUHPerdata), wherein the debtor's default (wanprestasi) does not grant the creditor the right to act arbitrarily. Digital shaming in debt collection cannot be justified under contract law as it violates the principles of propriety and public order as referred to in Article 1337 of the Indonesian Civil Code and breaches the valid contract requirement concerning "lawful cause" under Article 1320 of the Indonesian Civil Code. Such practices may be qualified as an unlawful act (onrechtmatige daad) under Article 1365 of the Indonesian Civil Code, as they satisfy the elements of violation of another person's rights, contravention of the perpetrator's legal obligations, and causation of loss to the debtor. Furthermore, digital shaming may also violate criminal provisions under the Indonesian Penal Code (Articles 310 and 315) and the Electronic Information and Transactions Law (Articles 27A and 27B of Law No. 1 of 2024). Legitimate debt collection must be pursued through applicable legal mechanisms, such as formal warning letters (somasi), mediation, or civil lawsuits before the court. This article recommends the enforcement of law against digital shaming practices, public education regarding legally compliant debt collection procedures, and the strengthening of regulations governing digital-based debt collection.


