PERANCANGAN DAN PELAKSANAAN PENDIRIAN GAPURA GAMPONG BLANG PULO MUARA SATU KOTA LHOKSEUMAWE MELALUI KAIDAH ARSITEKTUR

Penulis

  • Omri Syafrizal Malikussaleh

Kata Kunci:

Gapura, Kaidah Arsitektur, Material Bambu, Gampong Blang Pulo, KKN-PPM

Abstrak

Gapura merupakan salah satu elemen arsitektur penanda kawasan (gateway) yang berfungsi sebagai batas visual, identitas wilayah, dan orientasi ruang bagi masyarakat maupun pendatang. Artikel ini membahas perancangan dan pelaksanaan pendirian Gapura Gampong Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, melalui penerapan kaidah arsitektur, yang dilaksanakan oleh mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) Kelompok 18 Universitas Malikussaleh dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80. Kaidah arsitektur yang diterapkan mengacu pada tiga unsur dasar bangunan, yaitu firmitas (kekokohan struktur), utilitas (fungsi), dan venustas (keindahan), yang dijabarkan ke dalam lima prinsip perancangan: fungsi sebagai penanda gerbang wilayah, bentuk dan proporsi yang disesuaikan dengan skala jalan, struktur bambu yang kokoh dengan sistem sambungan ikat, material lokal yang kontekstual dan berkelanjutan, serta estetika ornamen dan warna merah-putih sebagai simbol semangat kemerdekaan. Pelaksanaan pembangunan dilakukan melalui tahapan survei lokasi, pengadaan dan pemotongan bambu, perakitan struktur, finishing atau pengecatan, hingga pemasangan gapura pada titik masuk Dusun Tengah, Gampong Blang Pulo. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa penerapan kaidah arsitektur secara konsisten pada setiap tahapan mampu menghasilkan gapura yang kokoh, proporsional, serta merepresentasikan identitas dan kebanggaan warga Gampong Blang Pulo.

Unduhan

Diterbitkan

2026-08-31