PELANGGARAN HAM DI INDONESIA “KASUS LUMPUR LAPINDO DI SIDOARJO”
Kata Kunci:
Pelanggaran HAM, Bencana, Lumpur Lapindo, SidoarjoAbstrak
Sejak Mei 2006 hingga sekarang, Indonesia masih merasakan duka yang mendalam atas tragedi yang menimpa wilayah Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur. Tragedi atau bencana ini terjadi karena adanya pengeboran tanah yang gagal dan munculnya semburan lumpur panas yang saat ini diberi nama Lumpur Lapindo yang dilakukan oleh Group Bakrie PT. Lapindo Brantas. Tragedi itulah mula pertama bencana yang merenggut seluruh kehidupan masyarakat sekitar, baik secara alamiah maupun buatan, mengobrak abrik dan menghancurkan segala hak milik warga sekitar, serta membunuh ratusan ribu flora dan fauna. Meskipun PT. Lapindo Brantas sebagai pelaku utama menolak untuk disebut sebagai penyebab semburan lumpur itu, karena eksplorasi minyak dan gas bumi yang dilakukannya tidak jauh dari permukiman penduduk hingga saat ini masih belum berakhir. Lebih dari 1.500 hektar kolam ikan dan udang di sekitarnya telah terancam oleh semburan yang dihasilkan oleh pengeboran, yang telah mengubur lebih dari 400 hektar tanah pertanian yang subur, 10.000 rumah tinggal, dan berbagai fasilitas publik lainnya. Meskipun PT. Lapindo Brantas dan pemerintah telah mengambil tindakan sejak awal semburan, lubang di tanah tidak dapat ditutup kembali. Salah satu tragedi kemanusiaan terbesar di Indonesia adalah bencana tragis ini. Bencana ini tidak hanya menyebabkan kerusakan fisik dan ekonomi, tetapi juga telah menimbulkan efek sosial dan psikologis pada masyarakat yang terkena dampak.
Since May 2006 until now, Indonesia has been in deep mourning over the tragedy that befell the Sidoarjo Regency of East Java. This tragedy or disaster occurred because of a failed land drilling and the emergence of a hot mudflow, now named Lapindo Mud, carried out by the Bakrie Group PT Lapindo Brantas. The tragedy was the first beginning of a disaster that took away the lives of the surrounding community, both naturally and artificially, destroying and destroying all the property of local residents, and killing hundreds of thousands of flora and fauna. Although PT Lapindo Brantas, as the main perpetrator, refuses to be named as the cause of the mudflow, its exploration for oil and gas not far from residential areas has not ended. At least 400 hectares of productive farmland, 10,000 residences, and public buildings have been submerged by the ensuing torrent, which has also put more than 1,500 hectares of neighboring shrimp and fish ponds under danger. The hollowed-out ground cannot be sealed in any way, despite the efforts of PT Lapindo Brantas and the government's follow-up since the crisis began. This tragic disaster is one of Indonesia's greatest human tragedies. In addition to physical and economic damage, it has also caused a range of social and psychological impacts on the affected communities.


