ANALISIS PENCEMARAN LINGKUNGAN AKIBAT LIMBAH PABRIK
Kata Kunci:
Aspek Hukum, Pencemaran Lingkungan, Limbah PabrikAbstrak
Pencemaran lingkungan merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kualitas makhluk di sekitarnya sehingga masalah pencemaran lingkungan ini menjadi salah satu yang paling krusial. Pencemaran lingkungan sering pula dikaitkan dengan keberadaan industri, hal ini tidak lepas ke lingkungan yang melalui proses pengolahan lebih lanjut sehingga bahan-bahan tersebut dapat diurai oleh mikro organisme di lingkungan pembuangannya. Mengingat kegiatan dari industri yang begitu padatnya menimbulkan masalah dampak lingkungan akibat penanganan limbah yang tidak benar akan mengganggu kesehatan. Sehingga masyarakat dapat terkena dampak dan menimbulkan berbagai macam penyakit yang tidak di ketahui oleh masyarakat, hal ini merupakan suatu perbuatan melawan hukum. Sehubungan dengan hal itu, maka penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana upaya yang dilakukan pemerintah dalam memberikan sanksi terhadap pelaku pencemaran lingkungan menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan upaya yang dapat dilakukan oleh masyarakat dalam mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran lingkungan menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Limbah tahu membawa akibat bagi lingkungan, karena mempunyai bahanbahan berbahaya yang dibuang ke perairan salah satunya limbah berbahaya dan beracun. Jika pencemaran limbah tahu dibiarkan terus menerus ditanah air kita, maka kelangsungan hidup ekosistem diperairan pun semakin terancam. Penegakan hukum mengenai masalah lingkungan hidup di Negara Indonesia berdasarkan Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Tata cara penindakannya tunduk pada UU No. 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHP).