KRIMINALITAS KERAH PUTIH DAN KONTRA TEROSISME

Penulis

  • Ananda Maulina Frisky D Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Fifin Arfiyanti Mangidi Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Utami Nur Fadillah Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Tugimin Supriyadi Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Kata Kunci:

Kejahatan kerah putih, terorisme, Ekonomi

Abstrak

Kejahatan kerah putih didefinisikan sebagai tindakan ilegal untuk mendapatkan keuntungan ekonomi tanpa kekerasan, yang dilakukan oleh individu sehubungan dengan pekerjaannya, perdagangan atau profesi. Kejahatan-kejahatan ini sering kali mencakup penipuan, korupsi, pencucian uang, insider trading, dan pelanggaran hukum lainnya. Terorisme ekonomi bisa lebih berbahaya dibandingkan bom dan senjata karena dapat merusak tatanan perekonomian, menyebabkan hilangnya lapangan kerja dan menyebabkan kekacauan kehidupan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalis pengaruh kejahatan kerah putih dan terorisme terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Penyalahgunaan kekuasaan terorime ekonomi dapat merujuk pada tindakan korupsi, monopoli, manipulasi pasar, dan praktik ilegal lainnya yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kekuasaan atau kekuatan ekonomi untuk menciptakan ketidakadilan dan merugikan masyarakat luas Melindungi hak-hak konstitusional terkait pekerjaan kerah putih dan terorisme penting untuk menjamin perlindungan hak-hak dasar individu seperti kebebasan berekspresi, kebebasan beragama, dan hak atas keadilan. Hal ini  mencakup upaya untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan bahwa langkah-langkah untuk mencegah dan menegakkan kejahatan tersebut konsisten dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Hukum dan peraturan yang berlaku Dalam memberantas kejahatan ekonomi dan keuangan teroris, tertuang pada  Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Kejahatan Teroris juga harus diperhatikan.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30