IMPLEMENTASI PASAL 4 HURUF B UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN DI LAPAS PEREMPUAN KELAS IIA BANDUNG

Penulis

  • Elda Pranata Universitas Pasundan

Kata Kunci:

Pembinaan, warga binaan, Lembaga pemasyarakatan

Abstrak

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pembinaan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian narapidana dan anak binaan. Narapidana yang selanjutnya disebut warga binaan ketika sudah mendapat putusan hakim maka akan ditempatkan di Lapas. Pembinaan ini dilakukan selain mewujudkan fungsi pemasyakaratan namun juga sebagai bentuk penegakan hukum. Tulisan ini bertujuan untuk mencari informasi lebih dalam terkait pembinaan seperti apa yang saat ini dilakukan oleh Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung guna memastikan fungsi pemasyarakat berjalan dengan baik, efektif dan efisien. Pengumpulan data penelitian secara kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif dan ditulis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pembinaan yang diberikan oleh Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung yaitu Pembinaan Kepribadian dan Kemandirian. Disarankan agar petugas Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung terus membuat inovasi terkait program pembinaan yang diberikan agar kemampuan dan pengetahuan warga binaan terus meningkat.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30