ASAS KEPASTIAN HUKUM PEMBERIAN HAK ATAS TANAH KEPADA INVESTOR IBU KOTA NUSANTARA BERDASARKAN PASAL 16 A UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2023 TENTANG IBU KOTA NEGARA

Penulis

  • Eriza Yulistiana Sari Universitas Muhammadiyah Jember
  • Yunita Reykasari Universitas Muhammadiyah Jember

Kata Kunci:

Kepastian Hukum, Hak Atas Tanah, Investor

Abstrak

Penelitian ini menganalisis asas kepastian hukum dalam pemberian hak atas tanah kepada investor di Ibu Kota Nusantara berdasarkan Pasal 16A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara. Metode penelitian yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) jenis penelitian hukum normatif dengan metode pengumpulan data melalui survei perpustakaan dan analisis hukum kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 16A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 memberikan kerangka hukum yang cukup jelas dan spesifik untuk mendukung investasi di Ibu Kota Nusantara. Namun, implementasi regulasi ini di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satu tantangan utama adalah perbedaan interpretasi hukum di antara para pemangku kepentingan dan kurangnya koordinasi yang efektif antar lembaga pemerintah terkait. Selain itu, proses administrasi yang rumit dan birokrasi yang berbelit-belit juga menghambat efektivitas pemberian hak atas tanah kepada investor. Penelitian ini menekankan pentingnya harmonisasi regulasi antar lembaga dan peningkatan transparansi dalam proses pemberian hak atas tanah. Diperlukan juga adanya mekanisme pengawasan yang kuat untuk memastikan bahwa pemberian hak atas tanah dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan kepastian hukum dapat terjamin. Reformasi kebijakan yang menyeluruh dan peningkatan kapasitas kelembagaan menjadi langkah penting untuk menciptakan lingkungan investasi yang kondusif dan mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara. Dengan demikian, penelitian ini memberikan rekomendasi agar pemerintah melakukan revisi terhadap regulasi yang ada, meningkatkan koordinasi antar lembaga, dan menyederhanakan proses administrasi untuk memastikan bahwa asas kepastian hukum dalam pemberian hak atas tanah dapat tercapai secara optimal.

Unduhan

Diterbitkan

2024-08-31