SENGKETA PERBATASAN PULAU SIPADAN-LIGITAN ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA
Kata Kunci:
Sengketa wilayah, Sipadan, Ligitan, Indonesia, Malaysia, Mahkamah Internasional, maritimAbstrak
Sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan merupakan persengketaan wilayah antara Indonesia dan Malaysia yang berlangsung selama 35 tahun, dari tahun 1967 hingga 2002. Kedua pulau kecil ini terletak di Selat Makassar, di antara Kalimantan dan Sabah. Akar sengketa ini bermula dari ketidakjelasan garis batas wilayah yang dibuat oleh Belanda dan Inggris pada masa kolonialisme. Indonesia, sebagai penerus Belanda, mengklaim kedua pulau berdasarkan perjanjian internasional dan peta-peta lama. Di sisi lain, Malaysia, yang mewarisi wilayah Inggris, berargumen bahwa Sipadan dan Ligitan selalu berada di bawah kendali mereka. Pada tahun 1981, Indonesia dan Malaysia menandatangani Perjanjian Maritim yang menunda penyelesaian sengketa Sipadan dan Ligitan. Namun, kebuntuan terus berlanjut, dan pada tahun 1998, kedua negara sepakat untuk membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional (ICJ). Setelah melalui proses persidangan yang panjang dan kompleks, ICJ pada tanggal 17 Desember 2002 memutuskan bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan adalah milik Malaysia. Keputusan ini didasarkan pada beberapa faktor, termasuk peta-peta lama, praktik-praktik di lapangan, dan bukti sejarah lainnya. Meskipun mengecewakan, Indonesia menerima keputusan ICJ dan berkomitmen untuk menjaga hubungan bilateral yang baik dengan Malaysia. Sengketa Sipadan dan Ligitan menjadi pelajaran penting tentang pentingnya penyelesaian sengketa wilayah secara damai dan melalui jalur hukum internasional.