TINJAUAN YURIDIS TERHADAP AKAD NIKAH YANG DILAKUKAN SECARA ONLINE DI MASA PANDEMI COVID-19 MENURUT UNDANG- UNDANG PERKAWINAN

Penulis

  • Rahma Siddiqqi Universitas Muhammadiyah Jember
  • Yunita Reykasari Universitas Muhammadiyah Jember

Kata Kunci:

Pernikahan, perkawinan, kebutuhan dasar manusia

Abstrak

Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki berbagai kebutuhan dalam hidupnya, dan
setiap manusia tentu menginginkan pemenuhan kebutuhannya secara tepat agar dapat hidup
sebagai manusia yang sempurna, baik secara individu maupun sebagai bagian dari masyarakat.
Salah satu kebutuhan dasar manusia adalah pernikahan atau perkawinan, yang dianggap sebagai
hak dasar umat manusia di seluruh dunia. Pernikahan bukan hanya membawa perubahan status
bagi kedua mempelai tetapi juga menimbulkan akibat hukum seperti hubungan hukum antara
suami istri, serta mengenai harta benda dan penghasilan mereka. Oleh karena itu, penting adanya
perlindungan hukum dengan kepastian hukum yang diberikan undang-undang untuk melindungi
hak kedua mempelai. Dalam pandangan beberapa ahli, seperti Wirjono Prodjodikoro, perkawinan
adalah hidup bersama antara seorang laki-laki dan perempuan yang memenuhi syarat-syarat
tertentu, dan pada dasarnya merupakan perjanjian yang mengikat lahir dan batin dengan dasar
iman. Pernikahan juga harus dipandang sebagai hubungan hukum yang memiliki nilai-nilai religius
berdasarkan Pancasila. Dalam hukum Islam, akad nikah adalah rukun penting yang melibatkan ijab
dan qabul. Ijab qabul harus diucapkan dalam satu pertemuan yang dihadiri oleh pihak-pihak yang
bersangkutan untuk menjamin keabsahan pernikahan. Namun, pandemi Covid-19 telah
memunculkan fenomena baru yaitu pernikahan secara online. Penulis berpendapat bahwa
pernikahan online ini merupakan peristiwa hukum yang penting dan memerlukan penanganan
hukum yang baru. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana praktik akad nikah online
selama pandemi Covid-19 di Indonesia dan bagaimana keabsahannya menurut Undang-Undang
Perkawinan di Indonesia

Unduhan

Diterbitkan

2024-09-16