IMPLEMENTASI PASAL 99 AYAT (1) PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK – HAK PENYANDANG DISABILITAS TERHADAP PENYEDIAAN FASILITAS BAGI PEJALAN KAKI PENYANDANG DISABILITAS DI KABUPATEN BANYUWANGI
Kata Kunci:
Penyandang Disabilitas, Fasilitas Pejalan Kaki, Aksesibilitas, BanyuwangiAbstrak
Penelitian ini menganalisis implementasi Pasal 99 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2017 terkait penyediaan fasilitas pejalan kaki bagi penyandang disabilitas. Meskipun ada 4790 jiwa penyandang disabilitas di Banyuwangi, fasilitas pejalan kaki yang ramah disabilitas, seperti trotoar, guiding block, dan ramp kursi roda, masih kurang memadai. Pendekatan yuridis empiris dengan wawancara dan tinjauan lapangan menunjukkan bahwa implementasi peraturan belum optimal, sehingga perlu peningkatan fasilitas dan pengawasan untuk menciptakan lingkungan yang inklusif.
Unduhan
Diterbitkan
2024-10-31
Terbitan
Bagian
Articles


