IMPLEMENTASI PASAL 99 AYAT (1) PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK – HAK PENYANDANG DISABILITAS TERHADAP PENYEDIAAN FASILITAS BAGI PEJALAN KAKI PENYANDANG DISABILITAS DI KABUPATEN BANYUWANGI

Penulis

  • Aldo Adriano Del Pheiro Adi Putra Universitas Muhammadiyah Jember
  • Icha Cahyaning Fitri Universitas Muhammadiyah Jember

Kata Kunci:

Penyandang Disabilitas, Fasilitas Pejalan Kaki, Aksesibilitas, Banyuwangi

Abstrak

Penelitian ini menganalisis implementasi Pasal 99 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2017 terkait penyediaan fasilitas pejalan kaki bagi penyandang disabilitas. Meskipun ada 4790 jiwa penyandang disabilitas di Banyuwangi, fasilitas pejalan kaki yang ramah disabilitas, seperti trotoar, guiding block, dan ramp kursi roda, masih kurang memadai. Pendekatan yuridis empiris dengan wawancara dan tinjauan lapangan menunjukkan bahwa implementasi peraturan belum optimal, sehingga perlu peningkatan fasilitas dan pengawasan untuk menciptakan lingkungan yang inklusif.

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-31