TINDAK PIDANA ANAK DI BAWAH UMUR

Penulis

  • Fadli Al Qusyairi Universitas Pamulang
  • Fathir Muhammad Akbar Universitas Pamulang

Kata Kunci:

Sistem Pemidanaan, Sistem Peradilan Pidana, Perlindungan Anak

Abstrak

Kajian ini menggambarkan Prinsip perlindungan hukum terhadap Anak pelaku tindak pidana dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengacu kepada Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on The Rights of The Child), dan hal ini juga telah mencakup sebagianbesar prinsip perlindungan anak pelaku tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif karena termasuk lingkup dogmatik hukum yang mengkaji atau meneliti aturan-aturan hukum. Penelitian ini mendapatkan pertama, Ketentuan sanksi terhadap anak telah sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak yang menyatakan bahwa pidana penjara dapat diterapkan terhadap anak apabila tidak ada upaya terahkir lagi, dan dilakukan terpisah dari penjara dewasa. Kedua, Upaya perlindungan anak dilaksanakan dengan memberlakukan pemidanaan restoratif (restorative justice) dan diversi (diversion) jika memenuhi persyaratan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

This study describes The principles system of legal protection against. Children as criminal perpetrator in Law of the Republic of Indonesia Law Number 11 of 2012 concerning Juvenile Criminal Justice System refer to the Convention on The Rights of The Child and it has covered most of the principles of child protection perpetrator as well. The research method used in this study is a normativelegal research because it includes the scope of legal dogmatic learning or researching legal rules. The study also found First, The provision of punishment against the child has been in accordance with that stipulated in Law Number 23 of 2002 concerning Children. Protection which states that imprisonment can be applied to the child when there is not last effort any longer, and shall be executed separately from the adult prison;,Second, The Child protection efforts shall be implemented by imposing sentencing restorative (restorative justice)and diversion in the event that completing the requirement of Law Number 11 of 2012 concerning Juvenile Criminal Justice System.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-30