HUKUM KEWARISAN DI INDONESIA
(Studi Komparatif antara Kompilasi Hukum Islam dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Kata Kunci:
Hukum Kewarisan, Kompilasi Hukum Islam, KUHPer, Pewarisan Lintas Agama, Anak Angkat, Harmonisasi HukumAbstrak
Penelitian ini membahas perbandingan ketentuan hukum kewarisan yang ditemukan di Indonesia dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Fokus utama adalah melihat bagaimana prinsip dan asas hukum berbeda, terutama dalam hal pewarisan lintas agama, status anak angkat dan anak luar nikah, dan proses pembagian warisan. Hukum normatif digunakan dalam penelitian ini, dengan perbandingan hukum dan analisis literatur yang mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan peraturan antara KHI dan KUHPer sering menyebabkan ketidakpastian hukum dalam penerapan, terutama di masyarakat yang beragam secara budaya dan agama. Untuk mewujudkan kepastian hukum yang inklusif dan berkeadilan, harmonisasi kedua sistem hukum merupakan langkah penting.
This research discusses the comparison of inheritance law provisions found in Indonesia in the Compilation of Islamic Law (KHI) and the Civil Code (KUHPer). The main focus is to see how legal principles and principles differ, especially in matters of inheritance across religions, the status of adopted and illegitimate children, and the process of dividing inheritance. Normative law is used in this research, with legal comparisons and in-depth literature analysis. The research results show that differences in regulations between KHI and KUHPer often cause legal uncertainty in implementation, especially in culturally and religiously diverse communities. To realize inclusive and fair legal certainty, harmonization of the two legal systems is an important step.