ANALISIS HUKUM TERHADAP PRODUK MAKANAN YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL
Kata Kunci:
Produk Makanan, Sertifikat Halal, Produk HalalAbstrak
Makanan yang halal tidak hanya terbatas pada aspek agama, tetapi juga mencerminkan tuntutan konsumen global yang semakin meningkat terhadap produk yang jelas dan transparan dalam aspek kehalalannya. Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, telah menetapkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 sebagai landasan hukum dalam mengatur kehalalan produk. Penelitian ini bertujuan untuk memahami landasan hukum terkait dengan makanan yang tidak memiliki sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. Selanjutnya, penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana hukum diterapkan pada produk makanan yang tidak memiliki sertifikasi halal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif-analitis. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa jika suatu produk tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal, maka pelaku industri atau distributor produk tersebut berpotensi untuk dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tersebut. Penerapan hukum terhadap produk makanan yang tidak bersertifikat halal berdasarkan Undang – undang Nomor 33 Tahun 2014, dilakukan dengan memastikan bahwa Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Halal food is not only limited to religious aspects, but also reflects the increasing demands of global consumers for products that are clear and transparent in their halal aspects. Indonesia as a country with a majority Muslim population, has stipulated Law Number 33 of 2014 as a legal basis in regulating product halalness. This study aims to understand the legal basis related to food that does not have halal certification in accordance with the provisions of Law Number 33 of 2014. Furthermore, this study aims to explore how the law is applied to food products that do not have halal certification in accordance with Law Number 33 of 2014. The research method used is descriptive-analytical. The results of the study indicate that if a product does not meet the requirements stipulated in Law Number 33 of 2014 concerning halal product guarantees, then the industry player or distributor of the product has the potential to be subject to sanctions in accordance with the provisions stipulated in the Law... The application of the law against food products that are not halal certified based on Law Number 33 of 2014, is carried out by ensuring that products that enter, circulate, and are traded in the territory of Indonesia must be halal certified.



