ANALISIS ASPEK AKAD DALAM BISNIS DROPSHIPPING: PERSPEKTIF FIKIH MUAMALAH KONTEMPORER

Penulis

  • Darsi Ahmadan Universitas Al-Qur'an Ittifaqiah Indralaya
  • Meirina Alkhoiriah Eka Putri Universitas Al-Qur'an Ittifaqiah Indralaya

Kata Kunci:

Kontrak, Dropshipping, Salam, Transaksi

Abstrak

Sistem jual beli dropshipping merupakan praktik yang relatif baru di tengah masyarakat. Dalam sistem ini, penjual menawarkan produk yang sebenarnya belum ia miliki, sementara pembeli diminta melakukan pembayaran terlebih dahulu. Secara sederhana, dropshipping adalah mekanisme jual beli di mana penjual tidak menyimpan stok barang, dan pembeli melakukan pemesanan serta pelunasan di awal. Setelah menerima pesanan dari pembeli, barulah penjual meneruskan pesanan tersebut kepada produsen atau pemasok untuk mengirimkan barang langsung kepada pembeli. Model transaksi ini menimbulkan berbagai perdebatan terkait status hukum dan keabsahannya, karena dianggap memiliki potensi kecurangan dan ketidakjelasan. Oleh sebab itu, sebagian ulama melarang praktik jual beli semacam ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status hukum serta keabsahan akad dalam praktik dropshipping. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi dropshipping diperbolehkan dalam Islam apabila menggunakan akad salam dan dinilai sah selama tidak mengandung unsur gharar (ketidakjelasan). Studi ini merupakan penelitian kualitatif dengan analisis deskriptif yang didukung oleh kajian pustaka dari berbagai literatur guna menjelaskan keabsahan akad dalam transaksi dropshipping menurut perspektif ekonomi Islam.

The practice of buying and selling through a dropshipping system is relatively new within society. This method allows sellers to offer products they do not yet own, while buyers are required to make payments in advance. In essence, dropshipping refers to a transaction in which the seller does not keep goods in stock, and the buyer submits an order and payment beforehand. Once the seller receives the buyer's order, they then forward the order to the producer or supplier, who ships the product directly to the buyer. This type of transaction has sparked considerable debate regarding its legal status and the validity of its contract, as it is considered vulnerable to fraud and uncertainty. Consequently, many scholars disapprove of buying and selling through this system. The aim of this study is to examine the legal status and contractual validity of transactions conducted using the dropshipping model. The research employs qualitative methods with descriptive analysis. The findings indicate that dropshipping transactions are permissible in Islam when conducted through a salam contract, and they are considered valid as long as they do not involve gharar (uncertainty) and follow the principles of salam (advance-purchase) transactions. This study is qualitative in nature, utilizing descriptive analysis and supported by literature from various sources to assess the legitimacy of dropshipping contracts from an Islamic economic perspective.

Unduhan

Diterbitkan

2026-03-30