MEDIASI DALAM PERCERAIAN DAN PENGARUHNYA TERHADAP PUTUSAN HAKIM

Penulis

  • Maria Rosalina Universitas Islam Sumatera Utara
  • Bella Br Tarigan Universitas Islam Sumatera Utara
  • Dwi Purnama Sari Universitas Islam Sumatera Utara
  • Fanny Aurellia Hasyim Lbn Tobing Universitas Islam Sumatera Utara

Kata Kunci:

Mediasi, Perceraian, Putusan Hakim, PERMA No. 1 Tahun 2016

Abstrak

Mediasi merupakan tahapan wajib dalam penyelesaian perkara perdata, termasuk perceraian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh hasil mediasi terhadap putusan hakim dalam perkara perceraian serta mengkaji akibat hukum apabila mediasi tidak dilaksanakan dalam proses pemeriksaan perkara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hasil mediasi berpengaruh terhadap putusan hakim sesuai dengan tingkat keberhasilannya. Mediasi yang berhasil sempurna menghasilkan kesepakatan penuh para pihak yang dituangkan dalam akta perdamaian dan memiliki kekuatan hukum tetap. Mediasi yang berhasil sebagian hanya menyelesaikan sebagian pokok sengketa, sehingga sisa perkara tetap dilanjutkan ke persidangan untuk diputus oleh hakim. Sementara itu, mediasi yang tidak berhasil menyebabkan perkara diperiksa dan diputus melalui proses litigasi. Tidak dilaksanakannya mediasi bertentangan dengan ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 dan berimplikasi pada cacatnya putusan serta dapat menjadi dasar pengajuan upaya hukum. Dengan demikian, mediasi memiliki peran strategis dalam menentukan arah penyelesaian perkara perceraian serta mempengaruhi bentuk putusan hakim, sekaligus menjadi instrumen untuk mewujudkan penyelesaian sengketa yang efektif, efisien, dan berkeadilan.

Mediation constitutes a mandatory stage in the settlement of civil disputes, including divorce cases, as regulated under the Supreme Court Regulation Number 1 of 2016 concerning Mediation Procedures in Court. This study aims to analyze the influence of mediation outcomes on judges’ decisions in divorce cases and to examine the legal consequences when mediation is not conducted during the litigation process. The research employs a normative juridical method with a statutory and literature approach. The results indicate that mediation outcomes significantly influence judicial decisions depending on the level of success achieved. Fully successful mediation results in a comprehensive agreement between the parties, which is formalized in a deed of settlement and possesses final and binding legal force. Partially successful mediation resolves only certain aspects of the dispute, while the remaining issues proceed to trial for judicial determination. Conversely, unsuccessful mediation leads to the continuation of the case through litigation. The failure to conduct mediation is contrary to the provisions of Supreme Court Regulation Number 1 of 2016 and may result in a legally defective judgment, as well as constitute grounds for legal remedies. In conclusion, mediation plays a strategic role in determining the direction of dispute resolution in divorce cases and influences the form of judicial decisions, while also serving as an instrument to achieve effective, efficient, and equitable dispute settlement.

Unduhan

Diterbitkan

2026-04-29