RATIO LEGIS TERHADAP PENETAPAN BATAS USIA DALAM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA

Penulis

  • Patra Orlen Sianturi Universitas Mulawarman
  • Ivan Zairani Lisi Universitas Mulawarman
  • Ine Ventryina Universitas Mulawarman

Kata Kunci:

Anak, Batas Usia, Pertanggungjawaban Pidana, Sistem Peradilan Pidana Anak, Ratio Legis

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan batas usia pertanggungjawaban pidana anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Belanda, dan Jepang, serta mengkaji ratio legis penetapan batas usia pertanggungjawaban pidana anak di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia dan Belanda menetapkan usia minimum pertanggungjawaban pidana anak 12 tahun, sedangkan Jepang menetapkan 14 tahun. Perbedaan tersebut mencerminkan perbedaan filosofi, pendekatan pembinaan, dan sistem perlindungan anak di masing-masing negara. Ratio legis penetapan usia 12 tahun di Indonesia didasarkan pada pertimbangan filosofis, yuridis, sosiologis, dan politis dalam rangka perlindungan anak. Namun demikian, penetapan usia tersebut masih perlu dikaji kembali agar lebih selaras dengan perkembangan psikologis anak dan standar internasional.

This study aims to analyze the comparative age limit for criminal responsibility of children in the Juvenile Criminal Justice Systems of Indonesia, the Netherlands, and Japan, and to examine the legal rationale for determining the age limit for criminal responsibility of children in Indonesia. This study uses normative legal research methods with statutory, conceptual, and comparative legal approaches. The results show that Indonesia and the Netherlands set the minimum age for criminal responsibility of children at 12 years, while Japan sets it at 14 years. These differences reflect differences in philosophy, development approaches, and child protection systems in each country. The legal rationale for setting the age limit at 12 years in Indonesia is based on philosophical, legal, sociological, and political considerations for child protection. However, this age limit still needs to be reviewed to better align with children's psychological development and international standards.

Unduhan

Diterbitkan

2026-04-29