ANALISYS JENIS-JENIS HUKUM SOSIOLOGIS DALAM PERSPEKTIF KEHIDUPAN SOSIAL MASYARAKAT

Penulis

  • Holifatussafitri Universitas Bina Bangsa
  • Dina Dwi Ananda Temondo Universitas Bina Bangsa
  • Nabila Putri Pratama Universitas Bina Bangsa
  • Widya Andriani Universitas Bina Bangsa
  • Andika Surya Maulana Universitas Bina Bangsa

Kata Kunci:

Hukum Sosiologis, Sosiologi Hukum, Masyarakat, Pengendalian Sosial, Perubahan Sosial

Abstrak

Hukum dalam perspektif sosiologis tidak hanya dipahami sebagai seperangkat norma yang bersifat formal, tetapi juga sebagai fenomena sosial yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep hukum sosiologis, mengidentifikasi jenis-jenisnya berdasarkan cara pandang, serta menganalisis perannya dalam kehidupan masyarakat. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang didukung oleh studi kepustakaan terhadap berbagai bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum sosiologis dapat dipahami melalui berbagai perspektif, yaitu sebagai kaidah, perilaku, nilai, institusi sosial, alat pengendalian sosial, dan sarana perubahan sosial. Perspektif tersebut menunjukkan bahwa hukum memiliki dimensi yang luas dan berkaitan erat dengan dinamika sosial masyarakat. Selain itu, hukum berperan dalam menciptakan keteraturan, menjaga keseimbangan sosial, serta mendorong perubahan sosial secara terarah. Dengan demikian, hukum dalam perspektif sosiologis bersifat dinamis dan adaptif terhadap perkembangan serta kebutuhan masyarakat.

Law from a sociological perspective is not only understood as a set of formal norms, but also as a social phenomenon that lives and develops within society. This study aims to examine the concept of sociological law, identify its types based on different perspectives, and analyze its role in social life. The research employs a normative legal method with statutory and conceptual approaches, supported by library research using primary, secondary, and tertiary legal materials. The results show that sociological law can be understood through various perspectives, namely as norms, behavior, values, social institutions, instruments of social control, and means of social change. These perspectives indicate that law has broad dimensions and is closely related to social dynamics. Furthermore, law plays a role in creating social order, maintaining social balance, and encouraging directed social change. Thus, law in a sociological perspective is dynamic and adaptive to the development and needs of society.

Unduhan

Diterbitkan

2026-04-29