PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TERHADAP PELANGGARAN HUKUM LINGKUNGAN

Penulis

  • Tatang Mahpudin Universitas Bina Bangsa
  • Faturohman Universitas Bina Bangsa
  • Irwan Sapta Putra Universitas Bina Bangsa
  • Wahyudi Universitas Bina Bangsa
  • Iron Fajrul Aslami Universitas Bina Bangsa

Kata Kunci:

Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Hukum Lingkungan, Korporasi, Penegakan Hukum, Tindak Pidana Lingkungan

Abstrak

Korporasi atas pelanggaran hukum lingkungan dalam sistem hukum Indonesia serta menganalisis berbagai kendala dan upaya yang dapat dilakukan untuk memperkuat penerapannya dalam penegakan hukum lingkungan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa korporasi telah diakui sebagai subjek hukum pidana dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016. Meskipun demikian, penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi masih menghadapi sejumlah hambatan, seperti kesulitan dalam pembuktian unsur kesalahan korporasi, perbedaan perspektif di antara aparat penegak hukum, serta belum optimalnya pelaksanaan sanksi yang dijatuhkan. Oleh sebab itu, diperlukan langkah penguatan melalui penyempurnaan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, dan optimalisasi mekanisme pengawasan guna mewujudkan efektivitas pertanggungjawaban pidana korporasi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

This study aims to examine the construction of corporate criminal liability for environmental law violations within the Indonesian legal system and to analyze the challenges and strengthening efforts related to its implementation in environmental law enforcement. The research employs a normative legal method using statutory, conceptual, and case approaches. The findings indicate that corporations have been recognized as subjects of criminal law under Indonesian legislation, particularly through Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management, Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code, and Supreme Court Regulation Number 13 of 2016. Nevertheless, the implementation of corporate criminal liability continues to encounter several obstacles, including difficulties in proving corporate fault, differing interpretations among law enforcement authorities, and the suboptimal execution of imposed sanctions. Therefore, strengthening measures are required through regulatory refinement, enhancement of law enforcement capacity, and optimization of supervisory mechanisms in order to improve the effectiveness of corporate criminal liability in environmental protection and management.

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-29