TIGA IBU DALAM SATU KEHAMILAN: PROBLEM NASAB ANAK HASIL DONOR OVUM DAN SURROGATE MOTHER DALAM HUKUM KELUARGA ISLAM
Kata Kunci:
Hukum Keluarga Islam, Ibu Pengganti, Donor Ovum, Nasab, Maqasid SyariahAbstrak
Kemajuan teknologi reproduksi buatan telah melahirkan dilema hukum yang tidak pernah terbayangkan dalam fikih klasik. Artikel ini mengkaji problem penetapan status ibu dari anak yang lahir melalui donor ovum dan gestational surrogacy, di mana hingga tiga perempuan dapat mengklaim keibuan: ibu genetik (pemilik ovum), ibu gestasional (yang mengandung dan melahirkan), dan ibu sosial yang diniatkan (istri dari pemilik sperma). Menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan analisis komparatif antara fikih Sunni dan Syiah, penelitian ini menganalisis sumber-sumber primer berupa ayat Al-Qur'an (QS Al-Mujadilah: 2, Al-Ahqaf: 15, Al-Baqarah: 233, Al-Insan: 2), hadis, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Majma Fiqh Islami, serta pandangan ulama kontemporer. Temuan menunjukkan adanya kontradiksi fundamental antar dalil yang awalnya diturunkan dalam konteks kehamilan normal dan tidak dapat diterapkan secara sederhana pada skenario reproduksi modern. Jumhur ulama Sunni menetapkan ibu yang melahirkan sebagai ibu sah, sementara ulama Syiah kontemporer cenderung menetapkan pemilik ovum, dengan implikasi serius terhadap hak waris, perwalian, dan mahram anak.
Advances in assisted reproductive technology have created legal dilemmas that classical Islamic jurisprudence never anticipated. This article examines the problem of determining the legal status of a child's mother in cases involving ovum donation and gestational surrogacy, where up to three women can claim motherhood: the genetic mother (ovum provider), the gestational mother (who carries and delivers the child), and the intended social mother (wife of the sperm provider). Employing a normative-juridical approach with comparative analysis between Sunni and Shia jurisprudence, this study analyzes primary sources including Qur'anic verses (QS Al-Mujadilah: 2, Al-Ahqaf: 15, Al-Baqarah: 233, Al-Insan: 2), prophetic traditions, fatwas of the Indonesian Ulama Council (MUI) and the International Islamic Fiqh Academy (Majma Fiqh Islami), alongside contemporary juristic opinions. The findings reveal fundamental contradictions in existing dalils that were originally revealed in the context of normal pregnancy and cannot be simplistically applied to modern reproductive scenarios. Jumhur Sunni jurists establish the gestational mother as the legal mother, whereas contemporary Shia jurists tend to recognize the genetic mother, creating significant implications for inheritance, guardianship, and mahram relations of the child




