ANALISIS EPISTEMOLOGI BAYANI DAN BURHANI TERHADAP PENGEMBALIAN SESERAHAN AKIBAT PEMBATALAN LAMARAN
Kata Kunci:
Bayani, Burhani, Khitbah, Hibah, SeserahanAbstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketidakpastian hukum dan ketidakadilan sosial terkait pengembalian seserahan akibat pembatalan lamaran sepihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi mekanisme pengembalian seserahan melalui kerangka filosofis epistemologi Bayani dan Burhani Abed al-Jabiri. Penelitian kualitatif ini menggunakan pendekatan konseptual dan normatif-doktrinal dengan menguji teks-teks hukum Islam (fikih) dan prinsip-prinsip peradilan. Data dikumpulkan melalui studi pustaka dan dianalisis menggunakan metode deskriptif-analitis. Temuan menunjukkan bahwa dari perspektif Bayani, seserahan dikategorikan sebagai hibah, yang umumnya tidak dapat ditarik kembali, namun nuansa Syafii dan Hanafi mengizinkan pengecualian berdasarkan siapa yang menginisiasi pembatalan. Dari perspektif Burhani, analisis memasukkan realitas sosial, keadilan gender, dan kerugian psikologis, menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab atas pembatalan harus menanggung konsekuensi finansial demi menjaga kemaslahatan. Kesimpulannya, integrasi kedua epistemologi menawarkan solusi hukum komprehensif yang menyeimbangkan kepastian tekstual dengan keadilan kontekstual, implikasinya menegaskan perlunya kodifikasi yang lebih jelas mengenai sengketa khitbah dalam hukum keluarga Islam.
This study addresses the legal uncertainty and social injustice regarding the return of engagement gifts (seserahan) following a unilateral breach of promise to marry. The study aims to evaluate the mechanism of returning seserahan through the philosophical framework of Abed al-Jabiri’s Bayani and Burhani epistemologies. This qualitative study employs a conceptual and normative-doctrinal approach by examining Islamic legal texts (fiqh) and judicial principles. Data were collected via library research and analyzed using descriptive-analytic methods. The findings reveal that from a Bayani perspective, seserahan is categorized as hibah (gift), which generally cannot be revoked, yet Shafi'i and Hanafi nuances allow exceptions based on who initiated the cancellation. From a Burhani perspective, the analysis incorporates social reality, gender justice, and psychological damages, asserting that the party responsible for the cancellation must bear the financial consequences to maintain public interest (maslahah). In conclusion, integrating both epistemologies offers a comprehensive legal solution that balances textual certainty with contextual fairness, implying the need for clearer codification regarding engagement disputes in Islamic family law




