PEMALSAUAN IJAZAH DALAM PERSPEKTIF FIQIH MODERN DAN TAFSIR KONTEMPORER; STUDI HUKUM ISLAM TENTANG KECURANGAN AKADEMIK
Kata Kunci:
Pemalsuan Ijazah, Fiqih Modern, Tafsir Kontemporer, Maqashid SyariahAbstrak
Kasus pemalsuan ijazah di Indonesia mengalami peningkatan signifikan. Data Kemendikbud Ristek tahun 2024 mencatat lebih dari 2.500 kasus, naik 15% dari tahun sebelumnya. Fenomena ini tidak hanya merusak integritas akademik, tetapi juga mengancam keselamatan publik dan prinsip keadilan dalam pemerintahan. Artikel ini bertujuan menganalisis hukum pemalsuan ijazah dalam perspektif fiqih modern dan tafsir kontemporer. Metode yang digunakan adalah kajian pustaka normatif dengan pendekatan tafsir kontemporer dan analisis fiqih Modern.Hasil kajian menunjukkan bahwa pemalsuan ijazah termasuk dalam kategori tadlis, kazib, dan aklu al-mal bil bathil, dalam tafsir kontemporer, Quraish Shihab menafsirkan QS. Al-Maidah: 8 sebagai perintah menegakkan keadilan dengan menempatkan sesuatu pada tempatnya. Wahbah Zuhaili dalam tafsir QS. An-Nisa: 29 menegaskan bahwa segala keuntungan yang diperoleh melalui kebohongan adalah harta haram. Sementara Yusuf Qardhawi menyatakan bahwa kecurangan akademik merupakan bentuk kezaliman ganda terhadap diri dan masyarakat. Pemalsuan ijazah juga bertentangan dengan maqashid syariah khususnya hifzh al-‘aql dan hifzh al-mal, serta prinsip shidq, amanah, dan ‘adalah. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang tegas, sistem verifikasi ijazah terintegrasi, dan pendidikan karakter berbasis nilai-nilai Al-Qur’an untuk mencegah praktik ini.
Cases of diploma forgery in Indonesia have increased significantly. Data from the Ministry of Education, Culture, Research and Technology in 2024 recorded more than 2,500 cases, a 15% increase from the previous year. This phenomenon not only damages academic integrity but also threatens public safety and the principle of justice in governance.This article aims to analyze the law of diploma forgery from the perspective of modern fiqh and contemporary tafsir. The method used is normative library research with a thematic tafsir and contemporary fiqh analysis approach.The findings indicate that diploma forgery falls under the categories of tadlis, kazib, and akl al-mal bil bathil. [ADDITIONAL CONTEMPORARY TAFSIR] In contemporary tafsir, Quraish Shihab interprets QS. Al-Maidah: 8 as a command to uphold justice by placing things in their proper place. Wahbah Zuhaili, in his interpretation of QS. An-Nisa: 29, asserts that any profit gained through deception is unlawful wealth. Meanwhile, Yusuf Qardhawi states that academic fraud is a double injustice against oneself and society.Diploma forgery also contradicts the maqashid al-shariah, particularly hifzh al-‘aql and hifzh al-mal, as well as the principles of shidq, amanah, and ‘adalah. Therefore, firm law enforcement, an integrated diploma verification system, and character education based on Qur’anic values are needed to prevent this practice.




