TELAAH AWAL PENANGGULANGAN FENOMENA PLAGIARISM PADA INDUSTRI KREATIF DI INDONESIA
Kata Kunci:
Plagiarisme, Industri Kreatif, Hak Kekayaan Intelektual, Indonesia, Ekonomi Kreatif, Langkah-langkah Anti-PlagiarismeAbstrak
Plagiarisme seringkali dikonotasikan hanya sebagai pelanggaran etika, bukan sebagai perbuatan melawan hukum. Karenanya, aturan yang spesifik tentang plagiarisme ini tidak disebutkan, bahkan tidak ada, secara eksplisit di dalam batang tubuh Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Plagiarisme ini membuka lebar adanya tindakan melawan hukum, dengan menggunakan hak dari pihak lain oleh pihak yang melakukan plagiarisme(Hernandi, 2017). Plagiarisme merupakan ancaman yang signifikan bagi industri kreatif di Indonesia, di mana orisinalitas dan kekayaan intelektual sangat penting . Seiring dengan terus berkembangnya ekonomi kreatif Indonesia, kebutuhan untuk mengatasi masalah ini semakin mendesak. Penelitian ini memberikan kajian awal tentang strategi dan langkah-langkah yang sedang dilakukan untuk memerangi plagiarisme di sektor kreatif Indonesia. Penelitian ini mengeksplorasi kerangka hukum saat ini terkait hak kekayaan intelektual, serta upaya asosiasi industri, lembaga pendidikan, dan lembaga pemerintah untuk meningkatkan kesadaran dan memberlakukan kebijakan anti-plagiarisme . Wawancara dengan pemangku kepentingan utama, termasuk profesional kreatif, pemimpin industri, dan pembuat kebijakan, memberikan wawasan tentang tantangan yang dihadapi dan solusi potensial yang sedang dipertimbangkan. Temuan menunjukkan bahwa meskipun kemajuan telah dicapai, diperlukan upaya yang lebih komprehensif dan terkoordinasi untuk melindungi hak-hak individu dan bisnis kreatif secara efektif. Rekomendasi termasuk memperkuat undang-undang hak kekayaan intelektual, meningkatkan program pendidikan tentang praktik-praktik beretika, dan memupuk kolaborasi yang lebih besar antara industri, akademisi, dan pemerintah. Studi ini berfungsi sebagai dasar untuk penelitian dan pembuatan kebijakan lebih lanjut yang bertujuan untuk menjaga integritas dan pertumbuhan industri kreatif Indonesia.
Plagiarism poses a significant threat to the creative industry in Indonesia, where originality and intellectual property are critical. As the Indonesian creative economy continues to grow, the need to address this issue has become increasingly urgent. This study provides an initial examination of the strategies and measures being undertaken to combat plagiarism in the Indonesian creative sector. The research explores the current legal framework surrounding intellectual property rights, as well as the efforts by industry associations, educational institutions, and government agencies to raise awareness and enforce anti-plagiarism policies. Interviews with key stakeholders, including creative professionals, industry leaders, and policymakers, offer insights into the challenges faced and the potential solutions being considered. The findings suggest that while progress has been made, more comprehensive and coordinated efforts are required to effectively protect the rights of creative individuals and businesses. Recommendations include strengthening intellectual property laws, enhancing educational programs on ethical practices, and fostering greater collaboration between industry, academia, and government. This study serves as a foundation for further research and policymaking aimed at safeguarding the integrity and growth of the Indonesian creative industry.



