TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN PERKARA NOMOR: 966/PID.SUS/2022/PN SRG)

Penulis

  • Tubagus Krisna Bayu Universitas Bina Bangsa
  • Mohammad Hifni Universitas Bina Bangsa
  • Aris Setyanto Pramono Universitas Bina Bangsa

Kata Kunci:

Anak, Tindak Pidana Pencabulan, Sanksi Pidana

Abstrak

Pencabulan terhadap anak dapat merusak tatanan kehidupan keluarga, lingkungan masyarakat dan lingkungan sekolahnya, bahkan langsung atau tidak langsung merupakan ancaman bagi kelangsungan pembangunan serta masa depan anak yang merupakan generasi penerus bangsa dan negara Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk memahami pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Serang dalam memutus perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur putusan perkara Nomor 966/Pid.Sus/2022/PN SRG. Hakim harus mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis dalam menjatuhkan putusan. Penerapan hukum tindak pidana pencabulan harus sesuai dengan undang-undang nomor 35 Tahun 2014 serta peraturan perundang-undangan yang lain yang berkaitan dengan perkara ini. Tindak pidana ini dijatuhkan pasal 82 ayat (4) undang-undang nomor 35 tahun 2014. penelitian ini adalah bahwa pencabulan terhadap anak disebabkan oleh kurangnya moral dan kesadaran dari pelaku pencabulan terhadap anak. Selain itu, perlindungan dan perhatian khusus terhadap anak sangat diperlukan agar mereka tidak menjadi korban pencabulan. Selanjutnya, dalam pertimbangan hakim, berat ringannya pidana dalam perkara ini diperhitungkan. Penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, yaitu dengan memberikan sanksi sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, antara lain pemberian sanksi pidana penjara dan pidana denda.

Unduhan

Diterbitkan

2024-09-29