PERAN MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL DALAM MENEGAKKAN KEADILAN BAGI KEJAHATAN KEMANUSIAAN

Penulis

  • Ahmad Rivai Ardiansyah Harahap Universitas Pakuan
  • Muhammad Gifar Mureno Universitas Pakuan
  • Muhammad Tegar Aulia Fadilah Universitas Pakuan
  • Alya Zhafirah Universitas Pakuan

Kata Kunci:

Kejahatan Kemanusiaan, ICC, Yurisdiksi, Statuta Roma

Abstrak

Kejahatan kemanusiaan memiliki kedudukan yang istimewa dalam hukum internasional karena dianggap sebagai pelanggaran yang sangat serius terhadap hak asasi manusia yang tidak dapat dibiarkan tanpa sanksi. Kejahatan ini digolongkan dalam kategori jus cogens, yaitu norma hukum yang mengikat seluruh negara dan tidak dapat digugat atau dilanggar. Oleh karena itu, setiap negara memiliki kewajiban untuk menuntut dan mengadili pelaku kejahatan kemanusiaan. Mahkamah Pidana Internasional (ICC) memegang peran yang sangat signifikan dalam penegakan keadilan terkait kejahatan kemanusiaan melalui yurisdiksi dan fungsi sebagai lembaga peradilan internasional yang bersifat independen. Dalam kerangka ini, ICC berfokus pada penuntutan individu yang bertanggung jawab atas kejahatan-kejahatan serius, seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Statuta Roma tahun 1998. Yurisdiksi ICC terbatas pada pelanggaran-pelanggaran yang dianggap paling serius dan yang mengancam perdamaian dan keamanan internasional secara keseluruhan. Berdasarkan Pasal 5 Statuta Roma, ICC memiliki kewenangan untuk mengadili empat jenis kejahatan utama: genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Penerapan yurisdiksi ICC juga terkait erat dengan prinsip komplementaritas, yang menyatakan bahwa pengadilan ini hanya dapat mengambil alih suatu kasus apabila sistem peradilan nasional gagal atau tidak bersedia untuk mengadili pelaku kejahatan tersebut. Hal ini bertujuan untuk mengatasi impunitas dan memastikan bahwa pelaku kejahatan internasional tidak lolos dari pertanggungjawaban hukum. Sebagai lembaga yang dibentuk untuk menegakkan keadilan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat, ICC berfungsi sebagai pelengkap terhadap sistem peradilan nasional. Dalam situasi di mana negara tidak mampu atau tidak mau melakukan penuntutan terhadap pelaku kejahatan, ICC memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi. Dengan demikian, ICC memainkan peran yang krusial dalam memastikan akuntabilitas di tingkat global. Sejarah pengadilan internasional mencatat bahwa sebelum berdirinya ICC, pengadilan seperti Pengadilan Nuremberg dan Tokyo telah menjadi tonggak penting dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan internasional. Pengalaman yang diperoleh dari pengadilan-pengadilan tersebut memberikan kontribusi besar terhadap pembentukan dasar hukum dan prinsip-prinsip yang kini diterapkan oleh ICC. Lebih jauh lagi, eksistensi ICC diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan kemanusiaan di seluruh dunia.

Unduhan

Diterbitkan

2025-02-27