PENYELESAIAN SENGKETA TANAH PUSAKO TINGGI YANG DIJUAL BERDASARKAN HIBAH MAMAK KEPALA WARIS DI KENAGARIAN LUBUK BASUNG JORONG III SANGKIR

Studi Putusan No. 42/Pdt.G/2021/PN LBB

Penulis

  • Rahmad Handanul Universitas Muhammadiyah
  • Mahlil Adriaman Universitas Muhammadiyah

Kata Kunci:

Penyelesaian Sengketa, Harato Pusako, Mamak Kepala Waris

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Penyelesaian Sengketa tanah Pusako Tinggi Di Sumatera Barat Khususnya Di Jorong III Sangkir Nagari Lubuk Basung antara Kaum Suku Caniago Payung Dt Majo Kando dengan Mamak Kepala Waris yang dijual berdasarkan Hibah Mamak Kepala Waris (Studi Putusan No. 42/Pdt.G/2021/PN LBB). Harta pusako tinggi di Minangkabau merupakan harta diperdapat dari nenek moyang/leluhur yang dimanfaatkan oleh suatu kaum secara turun temurun secara garis keturunan Matrilineal dan dikelola oleh seorang mamak kepala waris, mamak kepala waris adalah nama jabatan dalam suatu kaum yang bertugas memimpin seluruh anggota kaum dan mengurus, mengatur mengawasi serta bertanggung jawab atas hal-hal pusako kaum. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normative, data yang dijadikan sebagai sumber analisis adalah data primer, sekunder serta tersier sehingga pendekatan yang digunakan adalah pendekatan buku, hukum adat, yurisprudensi dan Studi Putusan.  Hasil penelitian ini berupa cara penyelesaian sengketa tanah pusako tinggi secara Litigasi mengajukan gugatan kepengadilan.

This research aims to find out how the Pusako Tinggi land dispute was resolved in West Sumatra, especially in Jorong III Sangkir Nagari Lubuk Basung between the Caniago Payung Dt Majo Kando tribe and the Waris Head Mamak who were sold based on the Waris Head Mamak Grant (Decision Study No. 42/Pdt. G/2021/PN LBB). Pusako high property in Minangkabau is property obtained from ancestors/ancestors which is utilized by a people from generation to generation along the Matrilineal lineage and is managed by a mamak chief heir, organizes, supervises and is responsible for community heritage matters. This research is qualitative with a normative juridical type of research, the data used as a source of analysis is primary, secondary and tertiary data so that the approach used is the book approach, customary law, jurisprudence and decision studies. The results of this research are a method of resolving Pusako Tinggi land disputes through litigation by filing a court lawsuit.

Unduhan

Diterbitkan

2025-02-19