KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN DAMPAKNYA TERHADAP KESEHATAN REPRODUKSI DAN SEKSUAL

Penulis

  • Nurhayati Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Dea Rosalina Ritonga Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Nadia Syahputri Sinaga Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Rika Aulia Maharani Siregar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Debby Widitya Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Raisya Rhadella Br Ginting Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Kata Kunci:

Kekerasan Terhadap Perempuan, Kesehatan Reproduksi, Kekerasan Seksual, UU TPKS, Patriarki

Abstrak

Kekerasan terhadap perempuan merupakan masalah kesehatan masyarakat yang serius dan bersifat multidimensional. Di Indonesia, data Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan mencatat lonjakan kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP) sebesar 14,17%, dari 289.111 kasus menjadi 330.097 kasus pada tahun 2024. Kekerasan ini tidak hanya menimbulkan cedera fisik, tetapi juga berdampak serius pada kesehatan reproduksi dan seksual korban, meliputi Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD), Infeksi Menular Seksual (IMS), hingga gangguan psikologis kronis seperti Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD). Jurnal ini bertujuan menganalisis berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan, dampak klinisnya terhadap kesehatan reproduksi dan seksual, serta mengevaluasi respons hukum nasional melalui UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Metode yang digunakan adalah tinjauan literatur sistematis dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil analisis menunjukkan bahwa akar permasalahan terletak pada budaya patriarki yang menciptakan ketimpangan relasi kuasa, diperparah rendahnya pengetahuan remaja tentang hak reproduksi (48,5%). Diperlukan penguatan regulasi, edukasi kesehatan reproduksi yang komprehensif, dan penguatan lembaga perlindungan korban.

Violence against women is a serious and multidimensional public health problem. In Indonesia, data from the Annual Report (CATAHU) of Komnas Perempuan recorded a 14.17% increase in Gender-Based Violence against Women (GBVaW) cases, from 289,111 to 330,097 cases in 2024. This violence not only causes physical injury, but also has serious impacts on reproductive and sexual health, including unwanted pregnancy, sexually transmitted infections (STIs), and chronic psychological disorders such as Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD). This paper aims to analyze various forms of violence against women, their clinical impacts on reproductive and sexual health, and evaluate national legal responses through Law No. 12 of 2022 on Sexual Violence Crimes. A systematic literature review with a descriptive qualitative approach was used. The analysis reveals that the root causes lie in patriarchal culture creating power imbalances, compounded by low adolescent knowledge of reproductive rights (48.5%). Strengthening regulations, comprehensive reproductive health education, and strengthened victim protection institutions are urgently needed.

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-29