URGENSI PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG TENTANG LELANG
Kata Kunci:
Urgensi, Undang-Undang, LelangAbstrak
Konflik norma antara Undang-Undang Jabatan Notaris dengan Paraturan lelang terakhir perubahan,
yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2023 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Lelang. Pasal 15 ayat (2) huruf g mengenai kewenangan notaris dalam membuat risalah
lelang. Namun, dalam implementasinya pembuatan risalah lelang bukan oleh notaris melaikan
dibuat oleh Pejabat lelang yang didasarkan pada Peraturan Lelang (Vendu Reglemen, Stbl.1908:189)
sebagaimana telah diubah dengan Stbl 1940:56) dan Pasal 87 ayat (1) Paraturan lelang terakhir
perubahan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2023 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yang menyatakan bahwa “Setiap pelaksanaan lelang dibuatkan
Risalah Lelang oleh Pejabat Lelang”. Karena adanya konflik norma tersebut Notaris tidak dapat
membuat risalah lelang dikarenakan tidak adanya kepastian hukum, sehingga dibutuhkan adanya
undang-undang yang mengatur tentang lelang secara komprehensif dan eksplisit. Tujuan penelitian
ini, untuk menganalisa kepastian hukum terkait kewenangan notaris dalam membuat risalah lelang
sebagaimana Pasal 15 ayat (2) huruf g dan urgensi pembentukan undang-undang tentang lelang.
Hasil Penelitian, yaitu tidak adanya kepastian hukum mengenai pembuatan risalah yang disebabkan
karena terdapat konflik norma antara UUJN dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 122 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Padahal Notaris membuat risalah
lelang berdasarkan kewenangan atribusi yang diberikan Undang-Undang Jabatan Notaris sedangkan
Pejabat Lelang diatur PMK dan (Vendu Reglemen, Stbl.1908:189) yang merupakan produk
peninggalan masa Hindia Belanda. Dengan demikian agar memperjelas mengenai kewenangan
notaris dan pejabat lain dalam membuat risalah lelah serta harmonisasi hukum lelang sehingga
perlunya dibentuk Undang-Undang Lelang agar tercipta kepastian hukum. Adanya peraturan yang
jelas dapat menghindari tindakan kriminalisasi terhadap profesi notaris.



