ILUSTRASI HUKUM PERUSAHAAN TERJADINYA PIERCING THE CORPORATE VEIL OLEH HOLDING COMPANY BUMN

Penulis

  • Teuku Syahrul Ansari universitas singaperbangsa karawang
  • Richart Sahatatua universitas singaperbangsa karawang
  • Nadia Nuraini Hasni universitas singaperbangsa karawang
  • Yulia Putri Maulina universitas singaperbangsa karawang

Kata Kunci:

perseroan terbatas, pemegang saham, piercing the corporate veil, tender, Badan Usaha Milik Negara

Abstrak

BUMN yang berbentuk perseroan terbatas merupakan badan hukum, maka pemegang saham
(negara) menurut hukum hanya bertanggung jawab hanya sebesar kepemilikan saham yang
dimilikinya (limited liability). Limited liability bisa dikecualikan atau tersangkal, apabila
pemegang saham melakukan intervensi yang mengganggu independensi direksi dalam mengelola
bisnis perusahaan yang menyebabkan kerugian. Pengecualian terbatasnya tanggung jawab
pemegang saham karena terjadinya piercing the corporate veil (terkoyaknya cadar atau “batas”
perusahaan). Dalam peristiwa ini tanggung jawab Pemegang Saham menjadi melebihi setoran
sahamnya atau membawa kepada asetnya yang tidak disetorkan. Hal tersebut berlaku bagi BUMN,
karena pengelolaannya menurut UU BUMN, mengikuti prinsip-prinsip UUPT. Piercing the
corporate veil dapat dinyatakan terjadi bila memenuhi Pasal 3 ayat (2) UUPT. Keikutcampuran
pemegang saham dalam pengurusan perseroan sering kali terjadi antara induk dan anak
perusahaan. Pada ilustrasi ini, dengan melihat kejadian PT X yang sedang proses tender terbuka,
seketika diperintahkan pemegang sahamnya untuk membatalkan tendernya dan menunjuk
perusahaan (anak) lainnya dalam grup yang sama. Hal tersebut menimbulkan risiko hukum dan
bisnis pada PT X. Maka timbul pertanyaan apakah dalam hal diperlukan pertanggungjawaban atas
kerugian PT X menjadi tanggung jawab direksi atau pemegang sahamnya. Adapun, karena PT X
merupakan grup Badan Usaha Milik Negara terdapat peraturan-peraturan lainnya terkait dan
berlaku.

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-31