BENEFICIARY OWNERSHIP (BO) BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) DALAM ULASAN TEORI HUKUM PERUSAHAAN

Penulis

  • Teuku Syahrul Ansari universitas singaperbangsa karawang
  • muhammad yunus universitas singaperbangsa karawang
  • embang herlambang universitas singaperbangsa karawang
  • Yenrizka gusmaria universitas singaperbangsa karawang

Kata Kunci:

Beneficial Owner, Badan Usaha Milik Negara, Business Judgment Rules

Abstrak

Beneficial Owner merupakan pihak yang menerima manfaat terbesar dan mampu
melaksanakannya kendali material atas korporasi. Pengaturan hukum terkait dengan pengendalian
dan pengungkapan pemilik manfaat diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018
tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Peraturan tersebut memuat kriteria pemilik manfaat dan mekanisme pelaporan pemilik manfaat
kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam hubungan tanggung jawab hukumnya, ada tiga
parameter dari pemilik manfaat, yaitu terdiri dari Kekuasaan tertinggi, manfaat ekonomi, dan
kendali. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah menggunakan metode normatif yang
mengkaji aspek internal hukum dan mendasarinya analisis terhadap peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan relevan dengan permasalahan yang sedang terjadi dipelajari. Data yang
digunakan adalah data sekunder berupa data pustaka yang berasal dari data dasar peraturan dan
peraturan perundang-undangan yang relevan dengan topik penelitian, buku, dan hukum jurnal
yang berhubungan dengan topik penelitian.

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-31