IMPLEMENTASI GOOD ENVIRONMENTAL GOVERNANCE DALAM RUANG TERBUKA HIJAU DI KOTA BANDUNG
Kata Kunci:
Implementasi, Good Environmental Governance, Ruang Terbuka HijauAbstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi masih kurangnya ruang terbuka hijau dan belum sesuai dengan angka yang sudah ditentukan berdasarkan peraturan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang telah mengamanatkan bahwa setiap kota dalam rencana tata ruang wilayahnya diwajibkan untuk mengalokasikan sedikitnya 30% dari ruang atau wilayahnya untuk RTH, dimana 20% diperuntukkan bagi RTH publik dan 10% diperuntukkan bagi RTH privat pada lahan-lahan yang dimiliki oleh swasta atau masyarakat, namun pada tahun 2015 Kota Bandung masih mencapai 12,15%, persentase ini masih jauh dari yang ditetapkan sesuai dengan Undang-undang. Tujuan penelitian untuk menganalisis dan mengetahui Implementasi good environmental governance dalam ruang terbuka hijau di Kota Bandung Kemudian menggunakan metode kualitatif deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Metode analisis data dengan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Implementasi Good Enviromental Governance dalam Ruang Terbuka Hijau di Kota Bandung belum terlaksana dengan maksimal, sesuai dengan hasil penelitian yang telah peneliti lakukan yang mengacu pada teori Good Enviromental Governance menurut Belbase. Pada Indikator Aturan Hukum belum optimal, hal ini dibuktikan masih banyak pelanggaran-pelanggaran terjadi yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pada indikator partisipsi dan representasi masih kurang maksimal, hal ini dibuktikan bahwa kurangnya sosialisasi yang dilakukan. Pada Indikator Transparansi dan akuntabilitas yaitu keterbukaan aktivitas pemerintah dan pertanggungjawaban terhadap program yang dilakukan salah satunya pengembangan ruang terbuka hijau di Kota Bandung sudah cukup baik, hal ini dibuktikan bahwa informasi yang diberikan dapat diakses melalui media. Pada indikator desentralisasi kurang terlaksana dengan baik, dibuktikan bahwa kerjasama dengan berbagai pihak yang dilakukan belum maksima. Pada Indikator lembaga dan institusi masih kurang maksimal, dibuktikan bahwa perencanaan peningkatan ruang terbuka hijau tidak dilakukan secara konsisten dari berbagai stakekholder yang memiliki peran terhadap RTH di Kota Bandung. Selanjutnya pada indikator akses untuk memperoleh keadilan sudah terlaksana dengan cukup baik.



