IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERCEPATAN PENANGANAN STUNTING DI PROVINSI JAWA BARAT

Penulis

  • Epi Ardini IPDN
  • Wirman Syafri IPDN
  • Marja Sinurat IPDN
  • Layla Kurniawati IPDN
  • Ahmad Averus IPDN

Kata Kunci:

Implementasi Kebijakan, Stunting Kota Depok, Depok Zero Stunting,, mplementasi Kebijakan Hamdi

Abstrak

Stunting menjadi salah satu permasalahan yang sangat serius ditangani oleh pemerintahan kota
Depok, dengan dikeluarkannya Perwali kota Depok No.99 tentang percepatan penurunan stunting
di kota Depok dan juga kebijakan Percepatan Penurunan Stunting di Kota Depok Provinsi Jawa
Barat yang berlandaskan kepada kebijakan Per BKKBN No.12 tahun 2021 tentang RANPASTI di
Kota Depok bertujuan untuk mempercepat penurunan prevalensi stunting di kota Depok. Hal ini
juga sejalan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo yaitu Peraturan
Presiden No. 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang salah satunya bertujuan
untuk mempercepat penurunan angka prevalensi stunting sampai mencapai angka 14% pada tahun
2024. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deksriptif, dengan tujuan
menyajikan gambaran lengkap terkait masalah yang diteliti. Penelitian ini menggunakan teori
implementasi kebijakan dari Hamdi (2014). Implementasi kebijakan meliputi dimensi produktivitas,
linearitas dan efisiensi. Pengumpulan data dengan wawancara dengan melibatkan 18 informan yang
merupakan informan kunci dalam penanganan stunting di kota Depok. Hasil penelitian ini
menyatakan bahwa implementasi kebijakan percepatan penurunan prevalensi stunting di kota Depok
ini menurut implementasi kebijakan Hamdi dalam dimensi produktivitas sudah berjalan efektif. Hal
ini terbukti dengan pencapaian target kelompok sasaran pada tahun 2023 sebesar 2,43% dengan
jumlah balita 2512 balita. Berdasarkan nilai batas untuk kesehatan masyarakat menurut WHO (2019)
prevalensi balita wasting di kota Depok yaitu 2,43% dan ini termasuk kategori sangat rendah. Hasil
tersebut telah melebihi dari target RJPMD kota Depok 2024 sebesar 7%. Kemudian dari dimensi
linieritas yang dilihat dari prosedur, waktu, biaya, tempat dan para petugas pelaksana program
penurunan stunting di kota Depok telah sesuai, begitupun dengan dimensi efisiensi implementasi
kebijakan penurunan stunting di kota Depok yang dilihat dari asset, dana dan teknologi telah sesuai
dengan Perwali kota Depok No.99 tentang percepatan penurunan stunting di kota Depok. Para
pelaksana program adalah TPPS kota Depok dan TPK kota Depok yang memiliki peran penting di
kota depok. Determinan implementasi kebijakan penurunan stunting di kota Depok yaitu sumber
daya, partisipasi kelompok sasaran, substansi kebijakan, perilaku pelaksana dan interaksi jejaring
kerja. Berdasarkan hasil penelitian melihat perlunya menambahkan satu indikator sebagai pelengkap
dalam teori Hamdi pada dimensi konteks berupa kolaborasi pemerintahan dengan keterlibatan
swasta dan sukarelawan Government. Dalam hal ini kolaborasi merupakan salah satu kunci
keberhasilan percepatan penurunan prevalensi stunting di kota Depok

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-29