JURNAL PERANAN PERSEREIKATAN BANGSA-BANGSA (PBB) DALAM MENANGANI KASUS KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN (CRIME AGAINST HUMANITY) MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
Kata Kunci:
Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Hukum Internasional, Hak Asasi Manusia, Konvensi GenosidaAbstrak
Kasus kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan isu yang menghantui masyarakat internasional
dan menjadi tantangan besar dalam menjaga perdamaian dan keadilan di dunia. Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) memiliki peran yang krusial dalam menangani kasus-kasus semacam ini,
seiring dengan upaya-upaya untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa depan. Studi ini
menguraikan peran PBB dalam menangani kasus kejahatan terhadap kemanusiaan berdasarkan
hukum internasional. PBB bertindak sebagai forum utama di mana negara-negara anggota dapat
berdiskusi, berkoordinasi, dan mengambil tindakan kolektif untuk menangani pelanggaran hak
asasi manusia yang sistematis dan meluas. Melalui berbagai badan dan mekanisme seperti Majelis
Umum, Dewan Keamanan, Mahkamah Internasional, dan Komisi Hak Asasi Manusia, PBB
berperan dalam menyelidiki, mengadili, dan menghukum pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan.
Selain itu, PBB juga mendorong pembentukan perjanjian internasional, seperti Konvensi tentang
Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, untuk memperkuat kerangka hukum yang
mengatur perlindungan kemanusiaan. Namun, meskipun memiliki mandat yang luas, PBB sering
kali menghadapi tantangan dalam menangani kasus-kasus kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kendala seperti kekurangan sumber daya, politisasi isu-isu global, dan ketidakmampuan untuk
menegakkan putusan internasional sering menghambat upaya PBB dalam menegakkan keadilan.



