PERMASALAHAN PEMBERIAN GANTI RUGI PEMBEBASAN LAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL BERDASARKAN HUKUM PEMBANGUNAN
Kata Kunci:
Proyek Strategis Nasional, ganti kerugian, hukum pembangunan, prosesAbstrak
Upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan ekonomi dilakukan dengan
cara percepatan pembangunan infastruktur di wilayah Indonesia yang dianggap strategis dan
memiliki urgensi. Harapannya dapat membawa perubahan sikap mendasar di dalam masyarakat,
mengurangi ketimpangan yang sedang dialami masyarakat serta mempercepat pertumbuhan
ekonomi dan penanggulangan kemiskinan. Akan tetapi selama berjalannya Proyek Strategis
Nasional ditemukan banyak sekali masalah-masalah yang dialami oleh masyarakat, maka
munculah rumusan masalah bagaimana Penggantian ganti rugi lahan Proyek Strategis Nasional
berdasarkan Teori hukum pembangunan Mochtar Kusumaatmadja. Tipe penelitian yang digunakan
penelitian hukum normative, bersifat deskriptif. Data sekunder dianalisis secara kualitatif.
Penarikan kesimpuan menggunakan logika deduktif. Kesimpulannya ialah proses Proyek Strategis
Nasional tidak menjalankan fungsi hukum yang sifatnya konservatif dalam memelihara dan
mempertahankan yang sudah tercapai. Hukum pembangunan harus membantu perubahan
masyarakat, akan tetapi demi kepentingan umum untuk menjalankan Proyek Strategis Nasional
mengakibatkan rakyat harus menyerahkan tanahnya dengan menerima ganti kerugian relative kecil
atau dibeli dengan harga yang sudah distandarisasi oleh pemerintah. Dampaknya warga yang sudah
turun temurun bertempat tinggal di lokasi tersebut, kehilangan pekerjaan dan harus mengganti
pekerjaan guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Oleh sebab itu, perlu di evaluasi peraturan undang-
undang sampai dengan praktek pelaksanaannya.



