KAIDAH-KAIDAH ADAT DAPAT DIJADIKAN PENETAPAN HUKUM AL ADATU MUHAKKAMAH
Kata Kunci:
Kaidah Fiqh, Adat, Hukum Islam, Al-‘Adatu Muhakkamah, SyariatAbstrak
Kaidah fiqh "Al-‘Adatu Muhakkamah" merupakan salah satu kaidah penting dalam hukum Islam yang menegaskan bahwa adat atau kebiasaan yang berlaku di masyarakat dapat dijadikan dasar dalam penetapan hukum, selama tidak bertentangan dengan syariat. Kaidah ini lahir dari kebutuhan untuk merespons perkembangan sosial budaya yang terus berubah dari waktu ke waktu. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan konsep dasar, ruang lingkup, serta syarat-syarat diterimanya adat sebagai dasar hukum Islam. Selain itu, makalah ini juga mengulas berbagai contoh penerapan kaidah ini dalam kehidupan sehari-hari, seperti dalam transaksi ekonomi, adat pernikahan, dan tradisi warisan. Hasil kajian menunjukkan bahwa kaidah "Al-‘Adatu Muhakkamah" memberikan fleksibilitas dalam ijtihad hukum, sekaligus menjaga relevansi ajaran Islam dengan kondisi masyarakat yang dinamis. Dengan demikian, pemahaman yang tepat terhadap kaidah ini sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara prinsip syariah dan praktik budaya lokal.