PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMBERIKAN VONIS TERHADAP PEREMPUAN PELAKU TINDAK PIDANA DILIHAT DARI PERSPEKTIF KEADILAN GENDER
Kata Kunci:
Pertimbangan Hakim, Vonis, Perempuan, Pelaku Tindak Pidana, Keadilan GenderAbstrak
Penelitian ini tidak terlepas dari konsep keadilan gender. Keadilan gender (gender equity) adalah kondisi perlakuan adil terhadap perempuan dan laki-laki, hal mana berbeda dengan konsep kesetaraan gender (gender equality) yang merupakan kesamaan kondisi dan posisi bagi keduanya untuk memperoleh hak dan kesempatan. Dalam konteks penelitian ini, penting untuk mengevaluasi apakah vonis hakim telah memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender, menghindari diskriminasi, dan ketidakadilan struktural dalam penanganan kasus perempuan pelaku tindak pidana. Secara komprehensif dikaji pengaturan tentang perlakuan terhadap perempuan pelaku tindak pidana di Indonesia dan sudut pandang Hakim selama ini dalam memutus perkara pidana perempuan, serta dilakukan analisa terkait pengaturan hakim tentang perlakuan terhadap perempuan pelaku tindak pidana dalam perspektif keadilan gender. Pada tataran metodologi penelitian, secara spesifik peneliti menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu suatu penelitian yang mana melihat aspek hukum positif dan mengkaji asas hukum. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode kajian kepustakaan, sedangkan analisis data menggunakan pendekatan analisis kualitatif yang menghasilkan data deskriptif. Hasil analisis akan disajikan secara deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari pernyataan yang bersifat umum menjadi pernyataan yang bersifat khusus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, Pengaturan terkait perempuan pelaku tindak pidana di Indonesia berkaitan erat dengan upaya menghadirkan keadilan gender. PERMA No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara PBH merupakan trobosan yang bermuatan positif, namun dengan mempertimbangan fakta-fakta, masih diperlukan optimalisasi dan evaluasi pada pengaturan a quo, utamanya terkait klausal-klausal yang berkaitan dengan penanganan dan implementasi pedoman dalam memutus perkara perempuan pelaku tindak pidana. Kedua, Pengaturan hakim terkait perlakuan terhadap perempuan pelaku tindak pidana sekurang-kurangnya harus berperspektif keadilan gender. Keseragaman dalam prinsip pengambilan keputusan memastikan bahwa pertimbangan hukum selaras dengan tujuan pemidanaan, sehingga dapat dicegah disparitas putusan yang tidak adil, baik terlalu ringan maupun terlalu berat, sehingga perempuan sebagai pelaku tindak pidana tetap diperlakukan sesuai dengan asas kesetaraan dalam hukum. Selain itu, perlu ditambahkan beberapa klausul-klausul yang relevan dan mengintegrasikan keadilan gender.
This study is closely tied to the concept of gender justice. Gender equity refers to the condition of fair treatment of both women and men, which is distinct from the concept of gender equality, which emphasizes equal conditions and positions for both to obtain rights and opportunities. In the context of this research, it is essential to evaluate whether judicial rulings have considered gender justice and equality, avoided discrimination, and addressed structural injustices in handling cases involving female offenders. This study comprehensively examines the legal framework for treating female offenders in Indonesia and the perspective of judges in criminal cases involving women, alongside an analysis of judicial regulations regarding the treatment of female offenders from a gender justice standpoint. Regarding the research methodology, the study specifically employs a normative legal research approach, which examines positive law and legal principles. The data used are secondary sources, including primary, secondary, and tertiary legal materials. Data collection was conducted through a literature review, while data analysis was carried out using a qualitative approach that produces descriptive data. The results of the analysis will be presented deductively, moving from general statements to more specific conclusions. The findings of the study indicate that, first, the regulations concerning female offenders in Indonesia are closely linked to efforts to promote gender justice. The Supreme Court Regulation No. 3 of 2017 concerning Guidelines for Adjudicating Women's Criminal Cases is a positive breakthrough; however, based on the facts, further optimization and evaluation of the regulation are needed, particularly with regard to clauses related to the handling and implementation of guidelines in criminal cases involving female offenders. Second, judicial regulations regarding the treatment of female offenders must, at the very least, adopt a gender justice perspective. Consistency in decision-making principles ensures that legal considerations align with the objectives of criminal punishment, thereby preventing unjust disparities in sentencing, whether overly lenient or excessively harsh. This ensures that female offenders are treated in accordance with the principle of equality under the law. Moreover, additional relevant clauses should be added to better integrate gender justice into the judicial process.