ANALISIS KOMPARATIF HUKUM WARIS DI INDONESIA DAN MALAYSIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA
Kata Kunci:
Hukum Waris, Indonesia, Malaysia, Hukum Perdata, Hukum Komparatif, Pembagian Harta Warisan, Agama, Sistem Hukum CampuranAbstrak
Artikel ini menganalisis secara komparatif hukum waris di Indonesia dan Malaysia, dua negara yang memiliki latar belakang hukum perdata yang dipengaruhi oleh sistem hukum Eropa, namun dengan adaptasi dan perkembangan yang berbeda. Analisis ini akan membandingkan sistem hukum waris, pembagian harta warisan, serta peranan agama dalam pengaturan hukum waris di kedua negara, dengan tujuan untuk mengidentifikasi kesamaan, perbedaan, dan implikasi dari perbedaan tersebut.
This comparative study analyzes inheritance law in Indonesia and Malaysia, two countries with civil law systems influenced by European legal traditions but with distinct adaptations and evolutions. The analysis compares inheritance systems, the distribution of inherited assets, and the role of religion in regulating inheritance in both countries. The aim is to identify similarities, differences, and the implications of these differences, providing insights into the complexities of inheritance law in Southeast Asia and the interplay between legal systems and cultural contexts.