PERLINDUNGAN KONSUMEN AKIBAT WANPRESTASI (STUDI KASUS KERJA SAMA PRAKIN ANTARA FAKULTAS HUKUM UNIHAZ DENGAN TRAVEL AGENT LAUTAN BIRU NUSANTARA)

Penulis

  • Ririn Agustina Univeritas Prof.Dr.Hazairin, SH
  • Marlinah Univeritas Prof.Dr.Hazairin, SH

Kata Kunci:

Wanprestasi, Perlindungan Konsumen, Kontrak, Socio-Legal, UNIHAZ, CV Lautan Biru Nusantara

Abstrak

Penelitian ini mengkaji kasus wanprestasi yang dilakukan oleh CV Lautan Biru Nusantara (LBN) dalam pelaksanaan kegiatan Praktek Industri dan Lapangan (PRAKIN) Fakultas Hukum Universitas Hazairin (UNIHAZ). Meskipun perjanjian kerja sama telah memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), pelaksanaannya menunjukkan ketidakpatuhan terhadap kewajiban kontraktual yang disepakati. CV LBN tidak menghadirkan armada transportasi pada hari keberangkatan sebagaimana dijanjikan, tanpa pemberitahuan, permintaan maaf, atau solusi alternatif, yang merupakan bentuk wanprestasi absolut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1239 KUHPerdata. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab wanprestasi dan bentuk perlindungan konsumen terhadap kerugian yang timbul akibat tindakan CV LBN. Penelitian ini menggunakan pendekatan socio-legal (hukum empiris) dengan jenis penelitian kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan panitia dan peserta PRAKIN sebagai data primer, serta studi kepustakaan sebagai data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi terjadi bukan karena kelemahan isi kontrak, tetapi disebabkan oleh lemahnya manajemen internal, rendahnya profesionalisme, dan tidak adanya komunikasi dari pihak LBN. Tindakan ini telah menimbulkan kerugian materiil, gangguan terhadap kegiatan akademik, menurunnya kredibilitas institusi, dan tekanan psikologis terhadap pihak kampus. Dari perspektif hukum perlindungan konsumen, tindakan LBN telah melanggar hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen institusional perlu diperkuat melalui pengawasan kontrak, peningkatan kesadaran hukum, serta mekanisme penegakan hukum yang efektif.

This research examines a case of breach of contract committed by CV Lautan Biru Nusantara (LBN) in the implementation of the Industrial and Field Practice Program (PRAKIN) of the Faculty of Law, Universitas Hazairin (UNIHAZ). Although the cooperation agreement met the legal requirements of a valid contract under Article 1320 of the Indonesian Civil Code (KUHPerdata), its implementation revealed non-compliance with the contractual obligations agreed upon. LBN failed to provide transportation on the scheduled departure date without prior notice, apology, or any alternative solution, which constitutes an absolute breach of contract as defined in Article 1239 of the Civil Code. The aim of this study is to identify the underlying factors causing the breach and to analyze the forms of consumer protection available for the resulting losses. The research employs a socio-legal (empirical legal) approach with a qualitative method. Primary data were collected through interviews with PRAKIN committee members and student participants, while secondary data were obtained through literature review. The findings indicate that the breach was not due to deficiencies in the contract itself, but rather resulted from weak internal management, a lack of professionalism, and poor communication on the part of LBN. These actions caused material losses, disrupted academic activities, damaged institutional credibility, and created psychological distress among faculty members and students. From the perspective of consumer protection law, LBN’s actions violated consumers’ rights as regulated under Articles 4 and 7 of Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection, and contradicted the constitutional principle of legal certainty as stated in Article 28D paragraph (1) of the 1945 Constitution. This study concludes that legal protection for institutional consumers must be strengthened through stricter contract enforcement, enhanced legal awareness, and more effective dispute resolution mechanisms.

Unduhan

Diterbitkan

2025-07-30