PEMBAHARUAN HUKUM DI INDONESIA: TANTANGAN DAN ARAH KE DEPAN

Penulis

  • Hans Karyose Universitas Borobudur
  • Zainal Arifin Hoesein Universitas Borobudur

Kata Kunci:

Demokrasi, Keadilan, Pembaharuan Hukum, Reformasi, Sistem Hukum Nasional

Abstrak

Pembaharuan hukum di Indonesia merupakan agenda strategis dalam rangka memperkuat sistem hukum nasional yang demokratis, adil, dan responsif terhadap dinamika sosial. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh warisan hukum kolonial terhadap sistem hukum Indonesia, mengevaluasi efektivitas reformasi hukum pasca-reformasi 1998, serta mengidentifikasi tantangan dan arah kebijakan hukum ke depan. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis sosiologis, penelitian ini menelaah regulasi, praktik penegakan hukum, serta peran institusi negara dalam proses reformasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia masih dibayangi oleh karakteristik hukum kolonial yang formalistik dan tidak sepenuhnya akomodatif terhadap nilai-nilai lokal dan partisipasi masyarakat. Meski telah dilakukan sejumlah pembaharuan kelembagaan dan legislasi, tantangan dalam bentuk tumpang tindih regulasi, lemahnya penegakan hukum, dan rendahnya akuntabilitas masih menjadi hambatan serius. Oleh karena itu, pembaharuan hukum ke depan harus dilandaskan pada prinsip keadilan substantif, partisipasi publik, serta pemanfaatan teknologi untuk mewujudkan sistem hukum yang inklusif, adaptif, dan berkelanjutan.

Legal reform in Indonesia is a strategic agenda aimed at strengthening a democratic, just, and socially responsive national legal system. This study seeks to analyze the influence of colonial legal heritage on Indonesia’s legal system, evaluate the effectiveness of post-1998 legal reforms, and identify the challenges and policy directions for future legal development. Using a normative juridical and sociological juridical approach, the research examines regulations, law enforcement practices, and the role of state institutions in the legal reform process. The findings indicate that Indonesia’s legal system is still influenced by colonial legal characteristics, which tend to be formalistic and insufficiently accommodative of local values and public participation. Although several institutional and legislative reforms have been implemented, persistent challenges such as regulatory overlap, weak law enforcement, and low accountability remain significant obstacles. Therefore, future legal reforms must be grounded in the principles of substantive justice, public participation, and technological advancement to establish an inclusive, adaptive, and sustainable legal system.

Unduhan

Diterbitkan

2025-07-30