ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERAN KEIMIGRASIAN DALAM PENGENDALIAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA NON-PROSEDURAL

Penulis

  • Gilbert Gomos Manuel Politeknik Pengayoman Indonesia
  • Masdar Bakhtiar Politeknik Pengayoman Indonesia
  • Sohirin Politeknik Pengayoman Indonesia

Kata Kunci:

Keimigrasian, Pekerja Migran Indonesia, Non-Prosedural, Pengawasan

Abstrak

Pekerja Migran Indonesia memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional, akan tetapi keberangkatan non-prosedural masih menjadi persoalan serius yang menimbulkan risiko eksploitasi, tindak pidana perdagangan orang, serta citra buruk bagi negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum dan implementasi peran keimigrasian dalam mencegah serta menanggulangi keberangkatan PMI non-prosedural. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta analisis kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, UU Keimigrasian dan UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia telah memberikan dasar hukum yang jelas bagi pengawasan keimigrasian. Namun, dalam implementasinya masih terdapat kendala berupa keterbatasan sumber daya, lemahnya koordinasi antarinstansi, serta semakin kompleksnya modus sindikat migrasi ilegal. Sehingga, diperlukan penguatan koordinasi lintas lembaga, pemanfaatan teknologi informasi, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat untuk mencegah terjadinya keberangkatan PMI non-prosedural.

Indonesian Migrant Workers contribute significantly to the national economy; however, non-procedural departures remain a serious issue that pose risks of exploitation, human trafficking, and a negative image for the country. This study aims to analyze the legal framework and the implementation of immigration’s role in preventing and addressing the departure of non-procedural migrant workers. The research employs a normative legal method with statutory and conceptual approaches, supported by qualitative analysis of relevant legislation. The findings indicate that, normatively, the Immigration Law and the Indonesian Migrant Workers Protection Law provide a clear legal basis for immigration control. Nevertheless, in practice, challenges remain, including limited resources, weak inter-agency coordination, and increasingly complex modus operandi of illegal migration networks. Therefore, strengthening cross-agency cooperation, utilizing information technology, and enhancing public legal awareness are essential to effectively prevent non-procedural departures of Indonesian migrant workers.

 

Unduhan

Diterbitkan

2025-09-30