ANALISIS FAKTOR PERNIKAHAN USIA MUDA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

(Studi Kasus Di Kua Tanah Sareal)

Penulis

  • Burhanudin IBN Khaldun Bogor

Kata Kunci:

Pernikahan Usia Muda, Pendidikan, Budaya, Lingkungan Sosial, Ekonomi

Abstrak

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan bahwa batas usia minimal untuk melangsungkan pernikahan adalah 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan. Namun demikian, realitas sosial menunjukkan bahwa praktik pernikahan di bawah umur masih banyak terjadi. Kondisi ini menimbulkan berbagai permasalahan, salah satunya terkait dengan kewajiban pemenuhan nafkah sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang mewajibkan suami untuk memberikan nafkah kepada istri sesuai dengan kemampuannya. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini memfokuskan kajian pada analisis pemenuhan nafkah dalam pernikahan di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Tanah Sareal, sebagai salah satu wilayah dengan angka pernikahan usia muda yang relatif tinggi. Penelitian ini menggunakan metode Field Research (penelitian lapangan) dengan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data yang digunakan terdiri atas data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis komparatif, yang bertujuan untuk membandingkan antara ketentuan normatif dalam peraturan perundang-undangan dengan realitas empirik yang terjadi di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis berbagai faktor penyebab terjadinya pernikahan usia dini di Kecamatan Tanah Sareal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat lima faktor utama yang berkontribusi terhadap praktik tersebut, yaitu faktor pendidikan, budaya, pergaulan bebas, lingkungan sosial, dan ekonomi. Rendahnya tingkat pendidikan orang tua, terutama yang hanya menempuh pendidikan dasar, memengaruhi pola pikir dan keputusan dalam menikahkan anak di usia muda. Faktor budaya juga berperan signifikan melalui keberlanjutan tradisi perjodohan yang masih dijalankan tanpa mempertimbangkan kesiapan usia maupun aspek psikologis. Selain itu, pergaulan bebas akibat pengaruh teknologi dan akses informasi yang tidak terkontrol menjadi pemicu perilaku menyimpang di kalangan remaja. Lingkungan sosial turut memperkuat praktik ini melalui stigma terhadap perempuan yang belum menikah di usia tertentu serta adanya kebiasaan pertunangan dini. Sementara itu, tekanan ekonomi keluarga dengan kondisi finansial rendah mendorong pernikahan anak sebagai upaya mengurangi beban ekonomi rumah tangga. Secara keseluruhan, penelitian ini menegaskan bahwa pernikahan usia dini merupakan fenomena multidimensional yang dipengaruhi oleh kombinasi faktor sosial, budaya, ekonomi, dan pendidikan.

Law Number 16 of 2019 concerning Amendments to Law Number 1 of 1974 on Marriage stipulates that the minimum legal age for marriage is 19 years for both men and women. However, social realities indicate that underage marriages still occur frequently. This situation raises various issues, one of which relates to the obligation of financial support as regulated in Article 34 paragraph (1) of Law Number 1 of 1974, which requires the husband to provide for his wife according to his capability. Based on this context, this study focuses on analyzing the fulfillment of financial support in underage marriages that occur in Tanah Sareal District, one of the regions with a relatively high rate of early-age marriages. This research employs a Field Research method with a juridical-sociological approach. The data sources consist of primary and secondary data, collected through interviews, observations, and documentation. The data analysis technique used is comparative analysis, aiming to compare the normative provisions in legislation with the empirical realities observed in the field. The purpose of this study is to analyze various causal factors contributing to early marriage practices in Tanah Sareal District. The findings reveal five main factors influencing such practices: education, culture, promiscuity, social environment, and economy. Low parental education levels—especially among those who completed only elementary education—affect their mindset and decision-making regarding early marriage. Cultural factors also play a significant role through the persistence of matchmaking traditions that continue without considering the age or psychological readiness of the children involved. Furthermore, promiscuity arising from uncontrolled exposure to technology and information contributes to deviant behavior among adolescents. The social environment reinforces this phenomenon through stigmas directed at unmarried women over a certain age and the practice of early engagement. Meanwhile, economic pressures among low-income families drive early marriage as a strategy to reduce financial burdens. Overall, this study concludes that early marriage is a multidimensional phenomenon influenced by a combination of social, cultural, economic, and educational factors.

Unduhan

Diterbitkan

2025-10-30