TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP PELINDUNGAN DATA PRIBADI WAJIB PAJAK DALAM DIGITALISASI CORETAX DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Penulis

  • Berlizon Damanik Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Kata Kunci:

Tanggung Jawab Negara, Data Pribadi, Wajib Pajak, Coretax Direktorat Jenderal Pajak, Perlindungan Data, UU PDP

Abstrak

Digitalisasi sistem perpajakan melalui penerapan aplikasi Coretax Direktorat Jenderal Pajak  merupakan inovasi yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam administrasi perpajakan. Namun, penggunaan teknologi ini membawa konsekuensi terhadap perlindungan data pribadi wajib pajak yang menjadi bagian dari hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi data pribadi wajib pajak, menilai kesesuaian sistem Coretax dengan prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), serta mengidentifikasi upaya hukum yang dapat ditempuh apabila terjadi pelanggaran data. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini menemukan bahwa negara, melalui Direktorat Jenderal Pajak sebagai pengendali data, memiliki kewajiban hukum untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan integritas data pribadi wajib pajak. Namun dalam praktiknya, implementasi perlindungan data pada Coretax masih belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan UU PDP, terutama terkait transparansi, akuntabilitas, dan akses wajib pajak terhadap pengelolaan data mereka. Oleh karena itu, perlu penguatan regulasi dan mekanisme pengawasan agar sistem perpajakan berbasis digital dapat berjalan selaras dengan prinsip pelindungan data pribadi

 

Unduhan

Diterbitkan

2025-10-30