ADVOKAT SEBAGAI AGEN INTEGRITAS DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Penulis

  • Fauziah Lubis Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Chairany Amsi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Kata Kunci:

Advokat, Agen Integritas, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Abstrak

Penelitian ini membahas secara mendalam peran advokat sebagai agen integritas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Latar belakang penelitian ini didasari oleh meningkatnya kompleksitas perkara korupsi yang menuntut profesionalisme dan etika tinggi dari advokat sebagai bagian dari sistem peradilan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis posisi advokat dalam sistem hukum nasional, perannya terhadap klien dalam perkara korupsi, serta kontribusinya dalam menjaga integritas penegakan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, didukung oleh studi pustaka dari berbagai sumber akademik dan praktik hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa advokat berperan tidak hanya sebagai pembela klien, tetapi juga sebagaiĀ  penjaga moral hukum (guardian of justice) yang memiliki tanggung jawab etis mencegah praktik koruptif. Namun demikian, lemahnya pengawasan kode etik dan maraknya komersialisasi profesi hukum masih menjadi tantangan besar. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan kode etik profesi, transparansi organisasi advokat, dan pendidikan etika hukum berkelanjutan sangat diperlukan untuk mewujudkan advokat sebagai agen antikorupsi yang berintegritas dalam sistem peradilan Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2025-10-30