URGENSI PEMAHAMAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI OBJEK PERLINDUNGAN HUKUM

Penulis

  • Geby Sabita Panjaitan Fakultas Hukum, Universitas HKBP Nommensen Medan, Indonesia
  • Janpatar Simamora Fakultas Hukum, Universitas HKBP Nommensen Medan, Indonesia

Kata Kunci:

Hak Kekayaan Intelektual, Perlindungan Hukum, Edukasi

Abstrak

Hak Kekayaan Intelektual adalah salah satu hal yang penting dalam mendukung perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan ekonomi kreatif. Sebagai hasil karya yang timbul dari gagasan dan kreativitas manusia, Hak Kekayaan Intelektual memerlukan perlindungan hukum agar hak moral dan hak ekonomi para pencipta, penemu, maupun pemegang hak akan dapat terjamin. Di era digital yang semakin maju, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memegang peranan penting dalam melindungi karya kreatif dan inovasi dari pelanggaran. Namun, rendahnya pemahaman masyarakat terhadap Hak Kekayaan Intelektual sering terjadi kesengajaan dan tidak kesengajaaan menyebabkan penyalahgunaan yang merugikan pencipta, seperti pembajakan digital, pemalsuan dan plagiarisme. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi peningkatan pemahaman mengenai Hak Kekayaan Intelektual baik melalui regulasi, edukasi, maupun penegakan hukum, sehingga terciptanya kesadasaran akan pentingnya perlindungan hak cipta, paten, merek dan bentuk kekayaan intelektual lainnya dengan fokus pada pendekatan edukasi kepada masyarakat di Indonesia. Peningkatan pemahaman masyarakat mengenai Hak Kekayaan Intelektual tidak hanya memperkuat perlindungan hukum bagi para pencipta, tetapi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, mewujudkan lingkungan yang inovatif, serta mengoptimalkan kemampuan Indonesia untuk bersaing di pasar dunia. Oleh karena itu, hubungan antara pemerintah, lembaga pendidikan, pelaku industri, dan masyarakat menjadi fondasi keberhasilan dalam membentuk sistem perlindungan Hak Kekayaan Intelektual yang berdaya guna dan berkesinambungan.

Intellectual Property Rights are one of the important factors in supporting the development of science, technology, art, and the creative economy. As a work that arises from human ideas and creativity, Intellectual Property Rights require legal protection so that the moral and economic rights of creators, inventors, and rights holders will be guaranteed. In the increasingly advanced digital era, Intellectual Property Rights (IPR) play a crucial role in protecting creative works and innovations from infringement. However, the low public understanding of Intellectual Property Rights often occurs intentionally and unintentionally causing abuse that is detrimental to creators, such as digital piracy, counterfeiting and plagiarism. This study is conducted to analyze strategies for enchancing understanding of Intellectual Property Rights through regulation, education, and law enforcement, so as to create awareness of the importance of protecting copyright, patents, trademarks and other forms of intellectual property with a focus on an educational approach to the public in Indonesia. Increasing public understanding of Intellectual Property Rights not only strengthens legal protection for creators, but also encourages national economic growth, creates an innovative environment, and optimizes Indonesia's ability to compete in the global market. Therefore, the relationship between the government, educational institutions, industrial actors, and the community is the foundation for success in establishing an effective and sustainable Intellectual Property Rights protection system.

Unduhan

Diterbitkan

2025-10-30