TANGGUNG JAWAB KURATOR DALAM PENJUALAN ASET PAILIT TANPA PENILAIAN ULANG
Kata Kunci:
Kurator, Tanggung Jawab Hukum, Penjualan Aset Pailit, Penilaian UlangAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 175 K/Pdt.Sus-Pailit/2019, dimana dalam kasus James Lim, menunjukkan bahwa tanpa appraisal ulang, penjualan aset pailit di bawah tangan mengakibatkan kerugian bagi kreditor dan pembatalan penjualan. Menurut Pasal 185 UUK-PKPU, penjualan di bawah tangan hanya dapat dilakukan dengan izin hakim pengawas dan untuk menjamin kewajaran harga, ahli berpendapat wajib untuk dilakukan appraisal ulang. Teori Maksimalisasi Nilai dan Tanggung Jawab Fidusia digunakan dalam penelitian ini, yang termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan konseptual dan studi kasus. Pertama, hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak cukup peraturan mengenai kewajiban appraisal ulang, yang berdampak pada perlindungan kreditor. Kedua, sesuai dengan Pasal 72 UUK-PKPU, kelalaian profesional yang dapat dimintai pertanggungjawaban menimbulkan tanggung jawab hukum kurator tanpa appraisal ulang
This research aims to analyze Supreme Court Decision Number 175 K/Pdt.Sus-Pailit/2019, where in the case of James Lim, it shows that without re-appraisal, the sale of bankrupt assets under the hand resulted in losses for creditors and the cancelation of the sale. According to Article 185 of the Bankruptcy and Composition Law, private sales can only be carried out with the permission of the supervisory judge, and to ensure a fair price, experts are of the opinion that a re-appraisal is necessary. The Theory of Value Maximization and Fiduciary Responsibility is used in this study, which falls under the type of normative legal research employing a conceptual approach and case studies. First, the research results indicate that there are insufficient regulations regarding the obligation to re-appraise, which impacts the protection of creditors. Second, in accordance with Article 72 of the Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Law, professional negligence that can be held accountable gives rise to the legal liability of the curator without re-appraisal



