DAMPAK REGULASI PEMUNGUTAN SUARA ULANG (PSU) TERHADAP KEPASTIAN HUKUM DALAM PEMILU PRESIDEN 2024 DI INDONESIA
Kata Kunci:
Pemungutan Suara Ulang (Psu), Kepastian Hukum, Pemilu Presiden 2024, Regulasi PemiluAbstrak
Pemungutan Suara Ulang (PSU) merupakan salah satu instrumen hukum yang digunakan untuk menjamin prinsip keadilan dan integritas dalam pelaksanaan Pemilihan Umum. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah efektivitas pengaturan mengenai PSU setelah pelaksanaan Pemilu Presiden tahun 2024 dalam kaitannya dengan kepastian hukum dan keadilan elektoral di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan hukum normatif dan empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan penyelenggara pemilu, pakar hukum tata negara, serta pegiat demokrasi, sedangkan data sekunder bersumber dari peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, dan literatur akademik relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan PSU pasca Pemilu Presiden 2024 masih menghadapi sejumlah kendala, khususnya ketidaksamaan interpretasi regulasi serta keterlambatan pelaksanaan di tingkat daerah. Meskipun demikian, keberadaan regulasi PSU tetap memberikan landasan kepastian hukum sekaligus berfungsi sebagai mekanisme korektif terhadap pelanggaran dalam proses pemilu. Kesimpulan penelitian menegaskan pentingnya penyempurnaan norma dan tata pelaksanaan PSU agar implementasinya lebih efektif dan seragam di seluruh wilayah Indonesia.
Re-Voting (PSU) serves as a legal mechanism designed to preserve fairness and integrity in electoral processes. This study aims to examine the effectiveness of PSU regulations following Indonesia’s 2024 Presidential Election in ensuring legal certainty and electoral justice. The research employs a qualitative descriptive method with both normative and empirical legal approaches. Primary data were collected through interviews with election administrators, constitutional law experts, and democracy activists, while secondary data derived from statutes, Constitutional Court rulings, and related academic literature. The findings reveal that the implementation of PSU after the 2024 Presidential Election continues to face several challenges, notably inconsistent interpretation of regulations and delayed execution at the regional level. Nevertheless, PSU regulations still contribute to the assurance of legal certainty and serve as a corrective instrument against potential electoral violations. The study concludes that further refinement of PSU norms and procedures is necessary to enhance uniformity and effectiveness across Indonesia.



