PERAN DAN KEWENANGAN JAKSA PENYIDIK DALAM MENYELESAIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI DAERAH

Penulis

  • Noa Alexander Simanjuntak Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan
  • Janpatar Simamora Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan

Kata Kunci:

Jaksa Penyidik, Korupsi Daerah, Penegakan Hukum

Abstrak

Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tidak sekadar merupakan tanggung jawab pada tingkat nasional, melainkan juga menjadi kebutuhan mendesak di tingkat daerah. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji landasan yuridis, peran aktual, serta tantangan yang dihadapi oleh jaksa dalam kapasitasnya sebagai penyidik pada konteks pemerintahan daerah. Penelitian ini menerapkan metode pendekatan yuridis normatif. Hasil analisis menunjukkan bahwa jaksa, selain menjalankan fungsi sebagai penuntut umum, serta mempunyai wewenang untuk melaksanakan penyidikan pada tindak pidana tertentu, termasuk pidana korupsi, berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Walaupun kewenangan jaksa telah diatur secara legal, pelaksanaannya di daerah sering menghadapi hambatan, mulai dari tumpang tindih kewenangan antar lembaga, keterbatasan SDM, hingga pengaruh politik lokal. Diperlukan penguatan peraturan, koordinasi antar aparat penegak hukum, dan pembaruan struktural agar pemberantasan korupsi di daerah lebih optimal.

Law enforcement against corruption crimes is not merely a national responsibility but also an urgent necessity at the regional level. This article aims to examine the legal foundation, the actual role, and the challenges faced by prosecutors in their capacity as investigators within the context of local governance. The study employs a normative juridical approach. The analysis indicates that prosecutors, in addition to performing their function as public prosecutors, also possess the authority to conduct investigations into certain criminal acts, including corruption, based on the authority granted by Law No. 31 of 1999 in conjunction with Law No. 20 of 2021 concerning the Eradication of Corruption Crimes. Although the authority of prosecutors has been legally regulated, its implementation at the regional level often encounters obstacles, ranging from overlapping institutional jurisdictions and limited human resources to local political interference. Strengthening regulations, enhancing coordination among law enforcement agencies, and implementing structural reforms are required to optimize anti-corruption efforts at the regional level.

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-04