PERAN JAKSA SEBAGAI PENUNTUT UMUM DALAM PENGEMBALIAN KEUANGAN NEGARA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

Penulis

  • Goppar Gultom Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan
  • Janpatar Simamora Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan

Kata Kunci:

Tindak Pidana Korupsi, Peran Jaksa, Keuangan Negara

Abstrak

Dalam terminologi hukum Belanda, istilah strafbaarfeit terdiri dari dua komponen: strafbaar dan feit. Kata feit merujuk pada suatu kejadian atau fakta, sementara strafbaar berarti dapat dikenakan sanksi pidana. Dengan demikian, strafbaarfeit secara harfiah dapat diartikan sebagai fakta yang dapat dikenakan sanksi pidana. Ensiklopedia Indonesia mendefinisikan korupsi (berasal dari bahasa Latin: corruptio = penyuapan; corruptore = merusak)  fenomena di mana pejabat publik atau institusi negara menyalahgunakan wewenang seperti penyuapan, pemalsuan, dan penyimpangan lainnya. Secara etimologis korupsi menyiratkan sesuatu yang busuk, jahat, dan merusak. Jaksa merupakan pejabat fungsional yang diberikan mandat oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta memiliki kewenangan, tugas, fungsi, sesuai ketentuan undang-undang kejaksaan. Pengelolaan keuangan negara memegang peranan krusial dalam pembangunan suatu bangsa, serta secara signifikan menentukan keberlangsungan perekonomian baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Definisi keuangan negara tidak terbatas pada aset moneter semata, melainkan mencakup seluruh bentuk sumber daya yang memiliki nilai finansial terukur karena keuangan negara adalah urat nadi suatu negara.

In Dutch legal terminology, the term strafbaarfeit consists of two components: strafbaar and feit. The word feit refers to an event or fact, while strafbaar means that it can be subject to criminal sanctions. Thus, strafbaarfeit can literally be interpreted as a fact that can be subject to criminal sanctions. The Indonesian Encyclopedia defines corruption (derived from Latin: corruptio = bribery; corruptore = destructive) a phenomenon in which public officials or state institutions abuse authority such as bribery, forgery, and other irregularities. Etymologically, corruption implies something rotten, evil, and destructive. The prosecutor is a functional official who is mandated by law to act as a public prosecutor and implement court decisions that have permanent legal force, and have authority, duties, and functions, in accordance with the provisions of the prosecutor's law. State financial management plays a crucial role in the development of a nation, and significantly determines the sustainability of the economy both in the short and long term. The definition of state finance is not limited to monetary assets alone, but includes all forms of resources that have measurable financial value because state finance is the lifeblood of a country.

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-07