PENERAPAN DOMINUS LITIS OLEH JAKSA DALAM MENGHENTIKAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIVE JUSTICE

Penulis

  • Joice Binsari Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan
  • Janpatar Simamora Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan

Kata Kunci:

Dominus Litis, Restorative Justice, Jaksa Penuntut Umum

Abstrak

Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat) menempatkan hukum menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan suatu sistem pokok dalam menjalankan tatanan kehidupan nasional dan kenegaraan. Dalam sistem peradilan, kejaksaan berperan penting sebagai instituti yang menjalankan otoritas negara dalam melaksanakan proses penuntutan. Sebagai dominus litis atau pengendali perkara, jaksa berwenang menentukan arah penanganan perkara serta menilai kelayakan suatu kasus untuk dilimpahkan ke pengadilan. Seiring perkembangan paradigma hukum yang lebih humanis, peran jaksa tidak lagi terbatas pada penuntutan semata, melainkan juga mencakup upaya pemulihan keadaan melalui penerapan konsep restorative justice (keadilan restoratif). Jenis Kajian ini dilakukan dengan pendekatan yang bersifat normatif yuridis dengan menggunakan analisis terhadap peraturan perundang-undangan sebagai dasar kajian serta didukung oleh penelitian kepustakaan (library research). Kajian ini berfokus pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif, disertai dengan literatur pendukung lainnya. Hasil penelitian menunjukkan sebagai pihak yang memegang kendali perkara (dominus litis), jaksa memiliki otoritas untuk menghentikan penuntutan terhadap perkara tertentu yang memenuhi prinsip keadilan restoratif. Namun, implementasi konsep ini masih menghadapi hambatan berupa kurangnya pemahaman aparat, keterbatasan sumber daya, dan rendahnya kesadaran masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan peningkatan kompetensi jaksa untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang berkeadilan, bermanfaat, dan berorientasi pada kemanusiaan.

Indonesia, as a state based on law (rechtsstaat), places law as the fundamental foundation in the administration of national and state life. Within the criminal justice system, the Prosecutor’s Office holds a strategic role as an institution exercising state authority in prosecution. As dominus litis or the controller of cases, prosecutors have the authority to determine the direction of case handling and assess whether a case is appropriate to be brought to court. Along with the development of a more humanistic legal paradigm, the role of prosecutors extends beyond prosecution to include restorative efforts through the implementation of restorative justice. This research employs a normative legal method with a statute approach and library research. The analysis focuses on Law Number 11 of 2021 concerning the Prosecutor’s Office of the Republic of Indonesia and the Attorney General’s Regulation Number 15 of 2020 concerning Termination of Prosecution Based on Restorative Justice, supported by various legal literatures. The results indicate that prosecutors, as dominus litis, possess the authority to terminate prosecutions for certain cases that meet restorative justice principles. However, implementation remains challenged by limited understanding among law enforcers, resource constraints, and low public awareness. Therefore, strengthening regulations and enhancing prosecutorial competence are essential to realize a fair, beneficial, and humanistic criminal justice system.

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-07