ANALISIS YURIDIS TERHADAP TUGAS KEJAKSAAN DALAM PENGELOLAAN BARANG RAMPASAN NEGARA
Kata Kunci:
Kejaksaan, Barang Rampasan Negara, Analisis Yuridis, HukumAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tugas serta kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pengelolaan barang rampasan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundangan dan Bersifat ilmiah. Berdasarkan hasil analisis, diketahui bahwa barang rampasan negara merupakan aset yang berasal dari tindak pidana dan Telah final dan mengikat secara hukum sehingga secara sah menjadi milik negara. Kejaksaan memiliki peran penting dalam memastikan pengelolaan, pemeliharaan, serta pemanfaatan barang rampasan tersebut secara efektif dan transparan. meskipun Kejaksaan telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, masih terdapat berbagai kendala dalam pelaksanaan tugas, seperti keterbatasan sarana, tumpang tindih kewenangan antar lembaga, serta lemahnya koordinasi dalam pengelolaan aset negara. Dengan demikian, diperlukan adanya penguatan terhadap regulasi serta sistem pengawasan guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan pengelolaan barang rampasan negara oleh Kejaksaan Republik Indonesia.
This study aims to analyze the duties and authorities of the Attorney General’s Office of the Republic of Indonesia in managing state-confiscated assets in accordance with the prevailing laws and regulations. The research employs a normative juridical method with statutory and conceptual approaches. Based on the analysis, it is found that state-confiscated assets are properties derived from criminal acts that have obtained permanent legal force and are thus lawfully owned by the state. The Attorney General’s Office plays a crucial role in ensuring the effective and transparent management, maintenance, and utilization of these confiscated assets. Although the Attorney General’s Office has a strong legal foundation through Law Number 16 of 2004 in conjunction with Law Number 11 of 2021 concerning the Attorney General’s Office of the Republic of Indonesia, several obstacles remain in its implementation, such as limited facilities, overlapping authority among institutions, and weak coordination in state asset management. Therefore, it is necessary to strengthen regulations and oversight systems to enhance the effectiveness of the Attorney General’s Office in managing state-confiscated assets.



