ANALISIS EFEKTIVITAS OJK DALAM PENEGAKAN HUKUM PASAR MODAL: TINJAUAN TERHADAP KASUS GAGAL BAYAR PRODUK REKSA DANA, STUDI TERHADAP SANKSI PT NARADA ASET MANAJEMEN
Kata Kunci:
Otoritas Jasa Keuangan (Ojk), Penegakan Hukum Pasar Modal, Gagal Bayar Reksa Dana, Pt Narada Aset Manajemen, WanprestasiAbstrak
Pnelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penegakan hukum di pasar modal, dengan fokus pada kasus gagal bayar produk reksa dana yang melibatkan PT Narada Aset Manajemen. Sektor jasa keuangan, khususnya pasar modal, menghadapi tantangan besar berupa lonjakan kasus tindak pidana ekonomi, sehingga penegakan hukum yang tegas oleh OJK menjadi prasyarat penting untuk menjaga stabilitas sistem dan kepercayaan publik. Penelitian ini menggunakan metode hukum kepustakaan dengan menganalisis data primer (KUHP) dan data sekunder (rancangan undang-undang, hasil penelitian, pendapat pakar). Hasil analisis menunjukkan bahwa kerangka hukum OJK telah diperkuat secara substansial oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memberikan OJK kewenangan penyidikan tunggal untuk mempercepat penanganan kasus. Meskipun demikian, efektivitas OJK dalam menjalankan tri-fungsinya (pengaturan, pengawasan, dan perlindungan konsumen) belum optimal. Kasus PT Narada Aset Manajemen berpusat pada kegagalan memenuhi kewajiban redemption (penjualan kembali) unit penyertaan investor akibat gagal bayar instruksi pembelian efek senilai sekitar Rp 177,78 Miliar, yang dikategorikan sebagai wanprestasi. OJK segera mengambil tindakan administratif berupa suspensi produk reksa dana dan perintah penyelesaian kewajiban ganti rugi. Faktor-faktor penghambat efektivitas OJK meliputi keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten, potensi tumpang tindih regulasi, rendahnya literasi keuangan masyarakat, keterlambatan adaptasi teknologi, dan kurangnya koordinasi antar-lembaga. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan penguatan kapasitas SDM, akselerasi digitalisasi pengawasan melalui RegTech dan SupTech, reformasi regulasi, dan peningkatan literasi keuangan untuk mentransformasi OJK menjadi lembaga pengawas yang lebih adaptif dan modern.



